Mengembalikan Martabat Lembaga Pendidikan Agama

Ilustrasi - kekerasan seksual terhadap perempuan (ANTARA)

TERASKALTARA.ID, JAKARTA. 07/5 (ANTARA) – Kita semua sepakat bahwa lembaga pendidikan pesantren merupakan aset bangsa yang harus dijaga bersama. Kasus-kasus negatif yang melibatkan pengasuh pesantren tidak boleh menghilangkan jejak sejarah mengenai peran besar lembaga pendidikan keagamaan itu dalam perjalanan bangsa ini.

Tindakan asusila dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan agama dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap martabat pesantren. Selama ini, pesantren dikenal sebagai tempat mendalami ilmu agama atau tafaqquh fiddin, sekaligus menjadi ruang pembentukan akhlak dan karakter santri.

Karena itu, segala bentuk penistaan terhadap kehormatan santri di dalam lingkungan pesantren, seperti yang dilakukan seorang pengasuh pesantren di Pati, Jawa Tengah, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan mesti dihukum dengan seberat-beratnya.

Hukuman maksimal diharapkan dapat menjadi pesan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki status sosial, pengaruh, atau gelar tertentu di tengah masyarakat, bahkan kiai sekalipun.

 

Relasi kuasa

Dalam kultur pesantren, sosok pendiri atau pengasuh memiliki pengaruh yang sangat besar secara sosiologis. Kehadirannya sering kali dihormati dan dipatuhi oleh santri maupun masyarakat sekitar.

Relasi kuasa semacam ini dapat menciptakan ketimpangan yang berpotensi disalahgunakan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat.

Kekuasaan dan pengaruh di lingkungan pendidikan seharusnya digunakan untuk membimbing serta melindungi santri, bukan untuk melakukan penindasan atau eksploitasi.

Tradisi penghormatan kepada guru memang merupakan bagian penting dalam pendidikan pesantren, namun ketaatan tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan santri dan pesantren secara umum. Pesantren yang peran luhurnya tercatat dalam sejarah, tercoreng oleh ulah pengasuh yang tidak mampu menjaga martabat diri, pesantren, dan martabat agama.

Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren kerap memiliki pola yang sama, seperti menolerir bentuk-bentuk pelecehan, berselimut di balik agama dan kekuasaan, maupun ajaran berbau mistis.

Menurut Gramscian, relasi kuasa itu membentuk hegemonik yang kemudian menjadi budaya dominatif. Kuasa tidak selalu berbentuk paksaan fisik, tetapi seringkali berupa wacana dan pengetahuan serta kontrol institusi.

Oleh sebab itu, kasus ini menjadi momentum penting bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pemerintah, untuk mengevaluasi pola relasi antara guru dan santri.

Perlindungan santri

Kekerasan seksual meninggalkan dampak psikologis yang mendalam dan dapat memengaruhi kehidupan korban dalam jangka panjang. Oleh karena itu, langkah pemulihan psikososial harus menjadi prioritas utama dalam proses penanganan kasus.

Korban membutuhkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan percaya diri. Masyarakat juga diingatkan agar tidak memberikan stigma negatif kepada korban.

Sikap menyalahkan korban hanya akan memperburuk kondisi psikologis mereka dan membuat korban lain takut untuk melapor. Sebaliknya, keberanian para santriwati, alumni, dan warga masyarakat yang bersuara untuk membongkar kasus harus mendapatkan porsi utama.

Keberanian mereka bakal menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap upaya memberantas kemungkaran dan melindungi generasi muda dari tindak kekerasan.

Di satu sisi, kasus pelecehan seksual ini, sekaligus menjadi alarm bagi seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan untuk melakukan reformasi sistem pengawasan internal.

Pesantren perlu memiliki mekanisme perlindungan anak yang jelas dan terukur, termasuk membentuk kanal pengaduan yang aman, independen, dan responsif bagi para santri. Keberadaan sistem pengaduan yang terpercaya akan membantu korban atau saksi melaporkan tindakan kekerasan tanpa rasa takut ataupun tekanan.

Pengawasan internal juga harus diperkuat melalui evaluasi berkala terhadap seluruh tenaga pendidik dan pengurus pesantren. Tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan personal atau reputasi keagamaan seseorang. Sistem perlindungan santri harus dibangun di atas aturan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain pengawasan internal, keterbukaan terhadap pengawasan eksternal juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.

Keterlibatan wali santri, lembaga perlindungan anak, tokoh masyarakat, dan instansi terkait perlu diperkuat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap lembaga pendidikan.

 

Basis rujukan

Tak adil rasanya jika masyarakat harus menghukum lembaga pendidikan pesantren akibat beberapa kasus yang mencuat. Memang, dalam satu kondisi tertentu kepercayaan terhadap pesantren sedikitnya akan runtuh. Namun, jauh lebih dari itu banyak pesantren yang terus berbenah demi menciptakan ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Sejumlah pesantren di berbagai daerah sudah lebih dulu bergerak dan menjadi rujukan. Praktik mereka dinilai berhasil memadukan nilai tradisi pesantren dengan pendekatan perlindungan anak yang lebih modern.

Di Kediri, Pesantren Lirboyo menonjol lewat pendekatan ta’dib atau pembentukan adab yang kuat melalui relasi erat antara kiai dan santri. Sementara di Jombang, Pesantren Tebuireng menggabungkan sistem pendidikan formal dengan layanan perlindungan anak, termasuk konseling bagi santri.

Pesantren Darunnajah dan Al-Amien Prenduan (Sumenep, Madura) juga tak ketinggalan. Keduanya mengedepankan komunikasi persuasif dan pendampingan intensif dalam membina karakter santri.

Di Jawa Barat, Pesantren Welas Asih serta Pesantren Nurul Huda Cibojong fokus pada pendidikan perdamaian. Pendekatan yang dipakai menekankan empati, welas asih, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu di kawasan timur Indonesia, Pesantren As’adiyah mengandalkan keteladanan kiai dan kedekatan emosional dalam pembinaan spiritual. Pesantren Anwarul Quran menerapkan metode tahfidz berbasis psikologi anak, dengan pendekatan motivasi dan pendampingan personal.

Adapun Pesantren IMMIM Makassar dikenal dengan pengasuhan berbasis minat dan bakat santri. Model ini, bahkan sempat mendapat apresiasi internasional sebagai pesantren ramah anak.

Transparansi dan pengawasan yang berkelanjutan menjadi kunci utama untuk memutus rantai kekerasan seksual yang biasanya kerap tersembunyi di balik budaya takut dan relasi kuasa.

Institusi pendidikan tidak boleh menjadi ruang tertutup yang sulit dijangkau hukum maupun pengawasan publik. Sebaliknya, pesantren harus menjadi tempat yang aman, terbuka, dan akuntabel demi menjamin perlindungan hak-hak anak secara maksimal.

Momentum pahit dari kasus-kasus ini harus menjadi titik balik bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan dan menjaga kesucian pesantren sebagai benteng moralitas umat yang bersih, aman, dan berintegritas.

(T.A088//M026/M026) 07-05-2026 18:51:25 – Kesra – Jakarta

Oleh Asep Firmansyah
Editor : Masuki M Astro

Pos terkait