TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Kenaikan harga tiket penerbangan perintis di Kalimantan Utara yang sempat menuai sorotan akhirnya dijelaskan oleh pihak maskapai. Meski layanan tersebut mendapat subsidi dari pemerintah, lonjakan biaya operasional menjadi faktor utama penyesuaian tarif sementara waktu.
Company Lawyer Susi Air, Ichrama, mengungkapkan kenaikan harga avtur sejak April 2026 berdampak signifikan terhadap biaya operasional penerbangan.
“Bulan April itu kenaikannya 60 persen dari yang kita hitung waktu awal kontrak. Kemudian pada bulan Mei naik lagi menjadi 83,55 persen. Karena avtur ini merupakan komponen yang sangat penting di penerbangan, berbagai upaya dilakukan supaya layanan penerbangan perintis tetap berjalan,” ujarnya, kepada awak media Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, meskipun penerbangan perintis didukung subsidi pemerintah, skema tersebut tetap mengacu pada perhitungan biaya awal kontrak. Ketika terjadi lonjakan harga bahan bakar yang tidak terprediksi, subsidi yang ada tidak lagi mampu menutup seluruh biaya operasional.
“Penerapan ini dilakukan supaya penerbangan perintis tetap berjalan. Dengan kenaikan Rp200 ribu itu sama sekali tidak menutup biaya operasional,” katanya.
Sebagai langkah penyesuaian, Susi Air sempat menerapkan fuel surcharge secara bertahap, yakni Rp100 ribu pada April dan kembali ditambah Rp100 ribu pada Mei. Tambahan biaya tersebut hanya diberlakukan pada penumpang dan bukan dimaksudkan untuk mencari keuntungan.
Menurut Ichrama, kondisi tersebut memaksa perusahaan mencari solusi agar layanan tetap berjalan, termasuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah.
“Kami bersurat ke Kementerian Perhubungan, ke BPK, ke Kementerian Keuangan, ke PPK, ke KPA, kemudian ke LKPP untuk meminta audiensi dan solusi supaya bisa ada penyesuaian. Yang dilakukan ini juga sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.
Meski menghadapi tekanan biaya, operasional penerbangan tetap berjalan tanpa pembatalan.
“Dari April sampai Juni ini tidak ada yang di-cancel sama sekali penerbangan. Operasional tetap berjalan untuk melayani masyarakat,” tegasnya.
Namun, mulai Senin (29/6/2026), Susi Air memutuskan menghentikan penerapan fuel surcharge dan kembali ke tarif awal sesuai kontrak subsidi.
“Mulai hari ini kita kembali ke harga awal tanpa fuel surcharge. Jadi penumpang tidak lagi dikenakan tambahan biaya tersebut,” kata Ichrama.
Sebagai tindak lanjut, maskapai juga menyiapkan pengembalian dana kepada penumpang yang sempat membayar biaya tambahan.
“Kita akan refund kepada 39 orang mengenai fuel surcharge itu. Hari ini sudah diupayakan menghubungi penumpang untuk meminta rekening agar proses pengembalian bisa dilakukan,” ujarnya.
Di sisi lain, pembahasan terkait kemungkinan penyesuaian kontrak masih terus dilakukan, mengingat adanya klausul kondisi luar biasa dalam perjanjian.
“Kontraknya diadendum karena di kontrak sendiri ketika ada kejadian luar biasa ada hak yaitu pemberian ganti rugi,” katanya.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Perbatasan Melawan menggelar aksi pada 23 Juni 2026 di Bandara Juwata Tarakan, menuntut transparansi tarif dan evaluasi layanan penerbangan perintis. Kenaikan tiket di tengah skema subsidi menjadi salah satu sorotan utama dalam aksi tersebut.(*)






