Nekat Curi Sound System Rekan Sendiri, Pria di Tarakan Jual Murah Rp1,5 Juta

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial HN (36) di Tarakan. Ia tega mencuri alat sound system milik rekan kerjanya sendiri di kawasan Stadion Datu Adil, lalu menjualnya dengan harga jauh di bawah nilai aslinya. Ironisnya, kasus ini justru terungkap berkat kejelian warganet yang mencocokkan barang curian dengan postingan di media sosial.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, tepatnya di area Stadion Datu Adil.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi lokasi yang sepi dan pengetahuannya terhadap kondisi sekitar karena bekerja bersama korban.

“Pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi. Ia mengetahui situasi di lokasi karena juga bekerja bersama korban,” ujar Reginald.

Korban yang saat itu hendak menyiapkan peralatan untuk kegiatan pameran perdagangan HIBOT mendapati salah satu perangkat utama berupa sound system build-up 1.500×4 channel warna merah hitam telah hilang dari tempat penyimpanan yang hanya ditutup terpal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkannya ke SPKT Polres Tarakan.

Dari hasil penyelidikan tim Resmob, diketahui bahwa pelaku telah menjual barang curian tersebut hanya seharga Rp1,5 juta kepada seseorang yang dikenalnya.

“Barang itu dijual langsung oleh pelaku ke rumah seseorang yang dikenalnya. Modusnya, pelaku mengaku butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Kasus ini mulai terungkap setelah menantu dari pembeli merasa curiga saat melihat sound system tersebut di rumah mertuanya. Ia kemudian mencocokkan barang itu dengan informasi kehilangan yang beredar di media sosial.

“Yang membeli itu sebenarnya orang tua. Menantunya yang curiga setelah melihat postingan di media sosial. Akhirnya yang bersangkutan datang ke Polres membawa barang bukti untuk dikonfirmasi,” kata Reginald.

Setelah dipastikan sebagai milik korban, polisi menelusuri asal-usul barang hingga mengarah kepada pelaku. Tim Resmob akhirnya meringkus HN di kediamannya di Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Awalnya, pelaku sempat membantah tuduhan tersebut. Namun setelah menjalani pemeriksaan di Polres Tarakan, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dibawa ke Polres dan diperiksa, akhirnya ia mengaku telah mengambil barang tersebut,” ungkapnya.

Dalam pengakuannya, pelaku mencuri sound system tersebut pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA menggunakan sepeda motor, lalu menjualnya pada malam hari. Uang hasil penjualan pun telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi turut mengamankan satu unit sound system build-up 1.500×4 channel sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tarakan.(*)

Pos terkait