TERASKALTARA.ID, MALINAU – Disdukcapil Kabupaten Malinau terus mendorong kemudahan layanan administrasi kependudukan melalui inovasi pelayanan terintegrasi. Salah satunya dengan menggandeng rumah sakit agar bayi yang baru lahir dapat langsung memiliki dokumen resmi seperti akta kelahiran, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malinau, Wesly Ding, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi solusi untuk memastikan setiap anak mendapatkan identitas hukum sejak dini.
“Melalui kerja sama dengan rumah sakit, anak yang baru lahir bisa langsung memiliki akta kelahiran. Secara otomatis juga masuk dalam Kartu Keluarga, memiliki NIK, bahkan terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujarnya dalam pemaparan inovasi saat rapat evaluasi KLA.
Menurutnya, kepemilikan data resmi sangat penting bagi anak, tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga untuk menjamin akses terhadap berbagai layanan publik. Selain itu, anak juga akan mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang berfungsi sebagai identitas sementara sebelum memiliki KTP.
“KIA ini seperti KTP untuk anak-anak, berlaku dari usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari,” jelasnya.
Wesly menyebutkan, capaian registrasi kelahiran di Kabupaten Malinau terus menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2024, angka registrasi anak tercatat sebesar 97,86 persen dan meningkat menjadi 98,96 persen pada tahun 2025. Capaian yang sama juga terjadi pada kepemilikan kutipan akta kelahiran.
Untuk mendorong peningkatan tersebut, Disdukcapil Malinau juga menjalankan berbagai program, seperti sosialisasi langsung ke masyarakat serta pelayanan jemput bola ke sekolah-sekolah, khususnya tingkat TK dan SD.
“Kami memastikan setiap anak memiliki akta kelahiran dan memperluas kepemilikan KIA. Sasarannya bayi baru lahir hingga anak usia 0 sampai 17 tahun,” katanya.
Selain sebagai identitas hukum, dokumen kependudukan juga berperan penting dalam perlindungan anak. Dengan adanya KIA atau akta kelahiran, orang tua dapat membuktikan hubungan hukum dengan anak, misalnya saat bepergian atau mengakses layanan publik.
Tak hanya itu, data kependudukan juga menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah. Berbagai instansi, termasuk Bappeda, memanfaatkan data tersebut untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
Wesly menegaskan, pihaknya tidak membeda-bedakan dalam penerbitan dokumen kependudukan. Setiap anak, tanpa terkecuali, berhak memiliki akta kelahiran.
“Semua anak berhak memiliki identitas. Termasuk anak yang lahir di luar pernikahan, tetap bisa diterbitkan akta kelahirannya,” tegasnya.
Dengan berbagai upaya inovasi yang di lalukan , Disdukcapil berharap seluruh anak di Malinau dapat tercatat secara resmi sejak lahir, sehingga hak-haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi secara maksimal.(*)




