TERASKALTARA.ID, MALINAU – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Apa’ Mening Kabupaten Malinau akan memberlakukan tarif air minum baru mulai 10 Juli 2026. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan setelah lebih dari enam tahun tarif air tidak mengalami perubahan, sementara biaya operasional perusahaan terus meningkat.
Direktur Perumda Air Minum Apa’ Mening, Indra Gunawan, mengatakan penyesuaian tarif telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-500/K.199/2026 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Apa’ Mening yang ditandatangani pada 10 Juni 2026.
Menurut Indra, salah satu alasan utama penyesuaian tarif adalah tarif yang berlaku saat ini sudah tidak mampu menutup biaya operasional secara penuh atau belum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR).
“Sejak tahun 2020 kondisi tarif kita sudah tidak mencapai full cost recovery. Upaya penyesuaian sebenarnya sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu, namun baru bisa dilaksanakan tahun ini,” ujarnya kepada TerasKaltara, Rabu (17/6).
Selain itu, kenaikan harga berbagai kebutuhan operasional turut menjadi pertimbangan. Harga bahan bakar Dexlite yang digunakan perusahaan disebut naik hampir 100 persen, sementara harga pipa HDPE, aksesoris jaringan, bahan kimia, dan material lainnya mengalami kenaikan antara 50 hingga 80 persen.
“Kenaikan harga-harga material ini membuat selisih antara harga dasar air dan tarif yang berlaku semakin lebar, sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” katanya.
Alasan lainnya adalah kondisi subsidi silang antar pelanggan yang dinilai sudah tidak seimbang. Saat ini sebanyak 11.386 pelanggan atau sekitar 78,45 persen masih membayar tarif di bawah harga dasar air sebesar Rp6.181 per meter kubik. Sementara pelanggan yang membayar tarif di atas harga dasar dan menjadi penyumbang subsidi silang hanya berjumlah 3.127 pelanggan atau sekitar 21,55 persen.
“Komposisi ini sudah tidak berimbang sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar subsidi silang kembali berjalan secara sehat,” jelasnya.
Indra menjelaskan rata-rata kenaikan tarif mencapai Rp 1.525 per meter kubik. Dengan rata-rata pemakaian pelanggan di Malinau sekitar 25 meter kubik per bulan, maka kenaikan tagihan diperkirakan berkisar Rp 40 ribu per bulan.
Meski demikian, kenaikan tersebut tidak berlaku sama untuk seluruh pelanggan karena tarif dibedakan berdasarkan 12 golongan pelanggan dan tingkat pemakaian air masing-masing.
Untuk kelompok Rumah Tangga I yang merupakan kelompok pelanggan berpenghasilan rendah, kenaikan tagihan diperkirakan sekitar Rp24 ribu per bulan. Kelompok ini masih mendapatkan subsidi silang karena tarif rata-ratanya hanya sekitar Rp4.200 per meter kubik atau sekitar 32 persen di bawah harga dasar air.
“Sementara untuk pelanggan sosial, subsidi silang yang diterima bahkan mencapai sekitar 45 persen,” ungkapnya.
Perumda Air Minum Apa’ Mening juga diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum tarif baru diberlakukan. Sosialisasi akan dilakukan melalui media massa, media sosial, pertemuan langsung dengan pelanggan di sejumlah kecamatan, serta penyampaian surat kepada pemerintah desa, kecamatan, dan berbagai instansi terkait.
Indra menegaskan tarif baru mulai berlaku untuk pemakaian air sejak 10 Juli 2026. Namun pelanggan baru akan merasakan dampaknya pada tagihan yang diterbitkan September 2026.
“Pemakaian air mulai 10 Juli sampai 10 Agustus akan dihitung menggunakan tarif baru, kemudian ditagihkan pada September. Jadi masyarakat perlu memahami bahwa penerapan tarif dimulai sejak pemakaian air tanggal 10 Juli 2026,” jelasnya.
Melalui penyesuaian tarif ini, Perumda Air Minum Apa’ Mening berharap dapat menjaga keseimbangan kepentingan pelanggan, keberlangsungan subsidi silang antar golongan pelanggan, kesehatan perusahaan, serta upaya Pemerintah Kabupaten Malinau dalam menjamin layanan air minum yang berkualitas, mencukupi, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (*st)






