Penyesuaian Tarif PDAM Malinau, Cek Anda Masuk Golongan RT-1, RT-2, RT-3 atau RT-4

kategori-tarif-air-pdam-malinau.jpg.
ILUSTRASI: Tarif pelanggan PDAM Malinau dibagi ke beberapa kelompok, mulai dari rumah tangga, dan niaga.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Penyesuaian tarif air minum yang akan diberlakukan Perumda Air Minum Apa’ Mening mulai 10 Juli 2026 membuat sebagian pelanggan bertanya-tanya mengenai golongan tarif yang dikenakan kepada mereka.

Tarif pelanggan PDAM Malinau dibagi ke dalam beberapa kelompok, mulai dari kelompok sosial, rumah tangga, instansi pemerintah, niaga, industri hingga kelompok khusus. Penetapan golongan pelanggan dilakukan untuk menerapkan subsidi silang sehingga pelanggan dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi turut membantu meringankan tarif bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Untuk pelanggan rumah tangga, Perumda Air Minum Apa’ Mening membagi pelanggan ke dalam empat kategori, yakni Rumah Tangga 1 (RT-1), Rumah Tangga 2 (RT-2), Rumah Tangga 3 (RT-3), dan Rumah Tangga 4 (RT-4).

Pada kelompok Rumah Tangga 1 (RT-1), tarif ditetapkan sebesar Rp2.000 per meter kubik untuk pemakaian 0–10 meter kubik dan Rp4.500 per meter kubik untuk pemakaian di atas 10 meter kubik. Kelompok ini merupakan pelanggan yang masih mendapatkan subsidi terbesar.

Sementara pelanggan Rumah Tangga 2 dikenakan tarif antara Rp5.000 hingga Rp6.180 per meter kubik. Untuk Rumah Tangga 3 tarifnya berkisar Rp6.180 hingga Rp7.850 per meter kubik, sedangkan Rumah Tangga 4 dikenakan tarif Rp6.180 hingga Rp9.000 per meter kubik sesuai tingkat pemakaian air.

Selain kelompok rumah tangga, pelanggan niaga kecil dikenakan tarif Rp7.850 hingga Rp9.000 per meter kubik. Niaga menengah dikenakan tarif Rp9.000 hingga Rp12.000 per meter kubik, sedangkan niaga besar berkisar Rp10.000 hingga Rp19.000 per meter kubik.

Untuk sektor industri, industri kecil dikenakan tarif Rp8.000 hingga Rp12.000 per meter kubik, sementara industri besar dikenakan tarif Rp10.000 hingga Rp17.500 per meter kubik.

Empat Indikator Penentu Golongan Rumah Tangga

Direktur Perumda Air Minum Apa’ Mening, Indra Gunawan, menjelaskan penentuan golongan pelanggan rumah tangga tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat empat indikator yang digunakan sebagai dasar penilaian, yakni luas bangunan, kondisi fisik bangunan, daya listrik, dan jenis kendaraan yang dimiliki.

Setiap indikator memiliki nilai antara 1 hingga 4. Nilai dari keempat indikator tersebut kemudian dijumlahkan untuk menentukan kategori pelanggan.

Pada indikator luas bangunan, rumah dengan luas hingga 36 meter persegi mendapat nilai 1. Rumah dengan luas lebih dari 36 hingga 60 meter persegi mendapat nilai 2. Luas lebih dari 60 hingga 120 meter persegi mendapat nilai 3, sedangkan rumah dengan luas lebih dari 120 meter persegi mendapat nilai 4.

Untuk kondisi fisik bangunan, rumah sangat sederhana mendapat nilai 1, rumah sederhana nilai 2, rumah menengah nilai 3, dan rumah mewah nilai 4.

Sementara pada indikator daya listrik, pelanggan dengan daya 450 watt ke bawah mendapat nilai 1. Daya 900 hingga 1.300 watt mendapat nilai 2. Daya 2.200 hingga 3.500 watt mendapat nilai 3, sedangkan daya di atas 3.500 watt mendapat nilai 4.

Adapun indikator kendaraan juga menjadi pertimbangan. Pelanggan yang tidak memiliki kendaraan mendapat nilai 1. Pemilik kendaraan roda dua atau roda tiga mendapat nilai 2. Pemilik satu unit kendaraan roda empat atau roda enam mendapat nilai 3. Sedangkan pelanggan yang memiliki kendaraan roda empat lebih dari satu unit atau kendaraan roda besar mendapat nilai 4.

Berdasarkan akumulasi nilai tersebut, pelanggan akan masuk ke kategori RT-1 jika memperoleh total nilai 4 sampai 6. RT-2 untuk total nilai 7 sampai 10. RT-3 untuk total nilai 11 sampai 14. Sedangkan RT-4 diperuntukkan bagi pelanggan dengan total nilai 15 sampai 16.

Indra menegaskan bahwa golongan pelanggan tidak bersifat permanen karena dapat berubah melalui mekanisme reklasifikasi yang dilakukan berdasarkan kondisi terbaru pelanggan.

“Contohnya rumah kontrakan yang ukurannya agak kecil. Setelah ada SK ini akan menjadi rumah tangga biasa. Nanti dicek lagi rumah tangganya, ukuran rumahnya berapa, perumahannya seperti apa. Ada masanya nanti kami atur reklasifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi TerasKaltara, Rabu (17/6).

Menurutnya, dasar hukum untuk melakukan reklasifikasi sudah tersedia sehingga status pelanggan dapat berubah sesuai hasil penilaian terbaru. Perubahan tersebut tidak selalu berarti kenaikan golongan, tetapi juga bisa turun apabila kondisi pelanggan berubah.

“Reklasifikasi bisa naik, bisa juga turun. Contohnya ada rumah yang dulu dipakai jualan sehingga kami masukkan ke kategori niaga. Ternyata usahanya bangkrut atau sudah tutup. Karena tidak jualan lagi, kami kembalikan ke rumah tangga. Tarif rumah tangga tentu lebih rendah dibanding tarif niaga,” katanya.

Ia menjelaskan, reklasifikasi dapat dilakukan atas inisiatif Perumda melalui pendataan berkala maupun berdasarkan pengajuan langsung dari pelanggan.

“Bisa kami yang melakukan secara periodik karena kami memang melakukan evaluasi berkala. Bisa juga atas ajuan masyarakat. Misalnya ada pelanggan yang datang dan mengatakan sudah tidak jualan lagi sehingga seharusnya tidak masuk kategori niaga. Nah itu akan kami cek,” jelasnya.

Jika di kemudian hari pelanggan kembali membuka usaha, maka golongannya juga dapat disesuaikan kembali.

“Kalau suatu saat jualan lagi, ya kami naikkan lagi. Konsepnya seperti itu,” tambahnya.

Indra juga memastikan masyarakat diperbolehkan memperbarui data pelanggan apabila terdapat perubahan kondisi rumah maupun usaha.

“Boleh, tidak ada masalah. Masyarakat bisa datang untuk pembaruan data. Nanti bisa dilihat kategori tarifnya seperti apa,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan kondisi saat ini justru masih ditemukan sejumlah pelanggan yang seharusnya masuk kategori rumah tangga yang lebih tinggi, namun masih tercatat pada golongan yang lebih rendah.

“Kalau melihat posisi saat ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tarif yang akan berlaku nanti. Justru yang banyak terjadi saat ini ada pelanggan yang seharusnya Rumah Tangga 3 tetapi masih berada di Rumah Tangga 2. Biasanya pelanggan tidak mengajukan perubahan karena selisih tarifnya lumayan, sekitar Rp700 per meter kubik,” pungkasnya.

Perbedaan Rumah Sangat Sederhana hingga Rumah Mewah

Dalam penilaian fisik bangunan, rumah sangat sederhana umumnya memiliki dinding semi permanen dari kayu papan, plywood, asbes atau seng, dengan lantai semen atau papan serta luas bangunan maksimal 36 meter persegi.

Rumah sederhana memiliki dinding permanen atau semi permanen dengan finishing standar, luas bangunan antara 36 hingga 60 meter persegi, dan fasilitas rumah tangga yang masih bersifat dasar.

Bacaan Lainnya

Sementara rumah menengah biasanya memiliki luas bangunan 60 hingga 120 meter persegi, menggunakan material bangunan yang lebih baik, memiliki garasi satu mobil serta taman kecil.

Adapun rumah mewah memiliki luas bangunan di atas 120 meter persegi dengan material premium, desain yang lebih kompleks, fasilitas lengkap, serta garasi untuk dua mobil atau lebih.

Dengan sistem penilaian tersebut, Perumda Air Minum Apa’ Mening berharap pengelompokan pelanggan dapat lebih objektif dan mencerminkan kemampuan ekonomi masing-masing pelanggan sehingga subsidi silang dapat berjalan lebih tepat sasaran. (*st)

Pos terkait