Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) memulihkan Rp1,8 triliun aset negara dari kasus kejahatan hingga Juni 2026. Jumlah tersebut disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pemulihan Aset Negara Tembus Rp1,8 triliun






