TARAKAN, TerasKaltara.id – Jelang Pilkada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto mengatakan saat ini sedang pembentukan Badan Ad Hoc bagi tingkat PPK maupun tingkat PPS. Sedangkan secara timeline rekruitmen sudah dimulai 17 April 2024 sampai 29 April 2024.
Dedi menjelaskan, syarat pendaftaran secara umum usia minimal 17 tahun, berdomisili di masing-masing kecamatan dan kelurahan, serta riwayat pendidikan minimal Sekolah Menengah ke Atas (SMA).
“Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” jelasnya.
Informasi terkait rekrutmen ini sangat terbuka dan bisa diakses di website resmi KPU Kota Tarakan. Selain itu bisa juga memantau dan mengikuti di media sosial KPU Tarakan diantaranya Instagram maupun Facebook.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi tersebut, bisa membuka situs SIAKBA yang sudah disiapkan oleh KPU. Sama halnya dengan berkas-berkas yang lain, proses pemberkasan juga dikirim ke situs SIAKBA.
“Kalau kuotanya berapa, kami belum dapat memastikan. Tapi, secara peraturan kuota pendaftaran 3 kali lebih banyak dari kebutuhan yang ada,” imbuhnya.
Misalnya, kebutuhan untuk PPK 5 orang maka diambil 3 kali kebutuhan berarti 15 orang. Nantinya dari 15 orang ini akan ditetapkan 5 orang untuk PPK. Hal ini berlaku sama dengan PPS, dengan kebutuhan 3 orang maka ada 9 orang yang dipersiapkan dan 3 orang ditetapkan.
Soal kuota pendaftaran ini, pihaknya baru akan memutuskan melalui rapat internal KPU Tarakan. Ia tegaskam akan transparan terkait semua tahapan yang sedang berjalan.
“Biar bagaimanapun keputusan atau hasil-hasil yang keluar dari kami itu merupakan keputusan kolektif kolegial. Artinya baik dari tingkat komisioner, tingkat sekretariat pun juga nanti dilibatkan,” tegasnya. (ryf/saf)