Penjaga Adat Malinau Titipkan Aspirasi Pengesahan RUU Masyarakat Adat di Momentum HUT ke-26

Perwakilan masyarakat adat Malinau menyampaikan aspirasi pengesahan RUU Masyarakat Adat di hadapan anggota DPRD, pejabat provinsi, dan anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa.
Perwakilan masyarakat adat Malinau menyampaikan aspirasi pengesahan RUU Masyarakat Adat di hadapan anggota DPRD, pejabat provinsi, dan anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Malinau menjadi momentum penting bagi para penjaga adat untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Sebanyak 11 lembaga adat yang mewakili suku Dayak Lundayeh, Kenyah, Kayan, Bulusu, Sa’ban, Tenggalan, Abai, Tahol, Punan, Tidung, dan Bulungan menyerukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat di bumi Intimung dan seluruh Nusantara.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna Istimewa Ke-1 DPRD Kabupaten Malinau, Minggu (26/10/2025), yang turut dihadiri pimpinan daerah, para tokoh masyarakat, dan tamu kehormatan.

Ketua Lembaga Adat Dayak Lundayeh Malinau, Paulus Belapang, membacakan pernyataan sikap mewakili 10 etnis adat lainnya.

“Bagi kami masyarakat adat, RUU Masyarakat Adat bukan sekadar aturan, melainkan pengakuan atas jati diri dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di bumi Intimung Malinau dan seluruh Nusantara,” ujar Paulus saat membacakan pernyataan aspirasi tersebut.

Dalam pembacaan aspirasi ini turut hadir anggota Komisi II DPR RI, jajaran Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, serta Anggota DPRD Kabupaten Malinau yang diharapkan dapat mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat tersebut di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam pernyataan bersama itu, para tokoh adat juga menegaskan posisi masyarakat adat sebagai penjaga tanah, hutan, air, dan batas negara yang memiliki tanggung jawab moral terhadap kelestarian alam dan kedaulatan bangsa.

“Kami tidak meminta lebih, hanya pengakuan dan perlindungan atas hak-hak kami. Kami percaya, ketika masyarakat adat dilindungi, maka Indonesia akan berdiri semakin kuat, lebih bermartabat, dan berkeadilan,” lanjut pernyataan itu.

Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dinilai penting di tengah derasnya arus pembangunan dan perubahan tata ruang wilayah.

Aspirasi ini juga sejalan dengan upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah melakukan validasi terhadap data 10 usulan hutan adat di Kabupaten Malinau.

Melalui momentum HUT ke-26 Kabupaten Malinau ini, masyarakat adat berharap agar suara mereka menjadi perhatian pemerintah pusat dan DPR RI dalam mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum nasional bagi keberlanjutan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.(Tk12).

Pos terkait