Penuhi Unsur Pidana dan Lalai, Motoris Speedboat Tersangka  

PS Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai saat dimintai keterangan

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Penyidik Satreskrim Polresta Bulungan menetapkan motoris SB Iqzza Ekspres sebagai tersangka.

Sang motoris berinisil SI, diduga lalai dalam peristiwa naas yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia dan 1 orang belum ditemukan.

Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto melalui PS Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena Lawai mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa tersebut mengandung unsur pidana.

Motoris, kata Lena, dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

“Sudah kita laksanakan gelar perkara dan disimpulkan motoris tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi Minggu (16/2/2025).

Lena-sapaan akrabnya mengungkapkan, 4 orang saksi telah dimintai keterangan.

Keempat saksi itu adalah, RP selaku pemilik speedboat, MH selaku rekan tersangka, AF selaku salah satu korban selamat, dan SI sebelum ditetapkan tersangka.

Selain itu, kepolisian juga telah memeriksa saksi ahli dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), lantaran menyangkut angkutan sungai dan danau.

“Dalam keterangan saksi, kita simpulkan kejadian itu mengandung unsur pidana dan lalai oleh motoris. Motoris juga tidak dapat menunjukkan ijin berlayar dan kecakapan motoris. Termasuk juga tidak memerintahkan para penumpangnya menggunakan left jacket,” jelasnya.

Seperti diketahui, peristiwa naas dialami speedboat SB Iqzza Ekspres pada Senin (10/2/2025) lalu.

Speedboat yang mengangkut 50 orang penumpang itu mengalami kecelakaan di perairan Sungai Temangga, Kabupaten Bulungan.

6 orang korban meninggal telah berhasil dan di evakuasi. Sementara 1 orang lagi, hingga kini masih dalam proses pencarian.

 

Pos terkait