TERASKALTARA.ID, MALINAU – Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI hingga SMP/MTs untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap.
Surat bernomor 420/1494/Dikdas/Disdik tertanggal 31 Agustus 2026 itu berisi Himbauan Kewaspadaan Dampak Kabut Asap dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Malinau.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Dr. Fiteriady, mengatakan penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai kondisi kualitas udara di Malinau serta imbauan pemerintah terkait kewaspadaan terhadap dampak karhutla.
Fiteriady menjelaskan, berdasarkan pengukuran yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau menggunakan alat pemantau kualitas udara yang dimiliki, terdapat sejumlah parameter yang berada di atas standar yang disebutkan dalam hasil pengukuran tersebut.
“Untuk kualitas CO2 nilainya 496, sedangkan standarnya antara 250 sampai 350. Kemudian untuk PM 2,5 adalah 64, sedangkan standarnya 55, untuk PM 10 adalah 204, sedangkan standarnya 75,” ujar Fiteriady saat diwawancarai, Senin (31/8).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kualitas udara di Malinau perlu mendapat perhatian, terutama karena kabut asap dapat berdampak terhadap kesehatan warga sekolah.
“Sehingga disarankan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Maka kami mengimbau dalam bentuk surat edaran kepada semua sahabat pendidikan dari tingkatan PAUD hingga SMP untuk membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan diminta menyesuaikan pelaksanaan layanan pendidikan dengan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan di masing-masing wilayah.
Sekolah juga diimbau mengurangi aktivitas pembelajaran di luar ruangan, menggunakan masker, serta menutup pintu dan jendela ruang kelas, kantor maupun ruangan lainnya ketika kondisi asap sedang pekat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi paparan polusi udara terhadap peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Fiteriady mengatakan, Dinas Pendidikan juga tengah berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan sejumlah instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya apabila kondisi kabut asap semakin memburuk.
Sejumlah sekolah bahkan telah mengajukan usulan agar pembelajaran sementara dilaksanakan dari rumah.
“Kami juga lagi masih berkoordinasi dengan pimpinan daerah. Beberapa sekolah mengajukan untuk melakukan belajar dari rumah,” ungkapnya.
Ia menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan DLH untuk memperoleh masukan mengenai kondisi kualitas udara dan langkah yang paling tepat bagi dunia pendidikan.
Berdasarkan koordinasi awal dengan Wakil Bupati Malinau, terdapat usulan agar peserta didik PAUD hingga SD kelas 1, 2 dan 3 melaksanakan pembelajaran dari rumah. Sementara siswa SD kelas 4, 5 dan 6 serta jenjang SMP masih dapat mengikuti pembelajaran di sekolah dengan menggunakan masker.
Namun, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
“Karena kita tidak tahu situasi kabut asap ini, masing-masing anak juga punya kekuatan tubuh yang berbeda-beda. Tidak hanya pada anak kecil, bisa saja pada usia SMP juga mudah terkena penyakit terkait dengan kondisi kabut asap ini,” jelasnya.
Fiteriady menegaskan, apabila keputusan belajar dari rumah diberlakukan, pihaknya dapat segera menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran.
“Kalau misalnya ada keputusan malam ini seperti apa, bisa saja besok langsung kami instruksikan malam ini juga untuk semua satuan pendidikan bisa melakukan belajar dari rumah, tidak hanya dikhususkan pada tingkatan PAUD,” katanya.
Selain sekolah, orang tua dan wali murid juga diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kabut asap masih mengganggu kualitas udara.
Disdik Malinau berharap langkah pencegahan tersebut dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap, sembari menunggu perkembangan kondisi kualitas udara dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah. (*ntl)






