Tak Cukup Dengan Restocking, Dinas Perikanan Malinau Dorong Perda Perlindungan Ekosistem Sungai

perda-ekosistem-sungai-malinau.jpeg
ILUSTRASI: Sungai Sesayap Kabupaten Malinau sebagai sumber penghidupan Nelayan Lokal.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Dinas Perikanan Kabupaten Malinau mendorong adanya regulasi daerah yang secara lebih spesifik mengatur perlindungan ekosistem sungai, termasuk keberlangsungan populasi ikan dan aktivitas penangkapan ikan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malinau, Dr. Afri S.T. Padan, mengatakan regulasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan sektor perikanan berjalan secara menyeluruh, mulai dari perlindungan lingkungan hingga aktivitas masyarakat di sektor perikanan.

Menurutnya, keberadaan regulasi khusus dibutuhkan karena persoalan ekosistem sungai tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga menyangkut kondisi lingkungan dan keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Kalau masalah regulasi seperti yang kami sampaikan ke Bupati waktu itu dan kita ada tindak lanjutkan, dari Bupati kan kita buat dan itu sudah saya. Nah, permasalahan sekarang kami sedang mengupayakan mendorong perda itu,” ujar Afri.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat pembahasan mengenai kewenangan dalam pengusulan perda tersebut. Meski demikian, Dinas Perikanan tetap berkomitmen mendorong agar regulasi yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan ekosistem sungai dapat diwujudkan.

“Kami intens, kami sangat komitmen untuk mendukung atau mendorong kalau bisa perda untuk lingkungan itu ada,” katanya.

Afri menilai, regulasi tersebut nantinya perlu memiliki cakupan yang luas dan tidak hanya mengatur persoalan ikan. Menurutnya, sektor perikanan memiliki keterkaitan erat dengan lingkungan, nelayan, masyarakat sebagai konsumen, hingga aktivitas ekonomi.

“Karena perda itu sangat penting, karena bukan secara, dia secara menyeluruh dari sektor perikanan dari hulu hilir itu, dari mulai lingkungannya, mulai penangkapannya, pengemasan, mulai pemasarannya, sampai harga dan semua itu ada di situ dalam perda itu, harusnya seperti itu,” jelasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan perda inisiatif DPRD yang berkaitan dengan sungai. Namun, menurut Afri, regulasi tersebut belum secara khusus mengatur ekosistem sungai dari sisi perikanan.

“Sementara perda inisiatif yang dari DPR itu memang ada yang berhubungan dengan sungai, tapi dia bukan fokus ke ekosistem sungai ikannya,” ungkapnya.

Menurutnya, sektor perikanan membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik karena keberadaan ikan berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekosistem sungai serta kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

“Tidak spesifik, sementara di jenis perikanan itu lebih spesifik terhadap ikan. Karena ikan ada nelayan, nelayan ada masyarakat konsumen dan sebagainya, yaitu berdampak terhadap ekologi dan ekosistem,” katanya.

Selain mendorong regulasi, Afri juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan. Ia menyebut kegiatan restocking yang dilakukan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) merupakan langkah positif, tetapi tidak akan maksimal tanpa diikuti pengawasan dan perubahan perilaku masyarakat.

“Jadi restocking ini sebetulnya bukan upaya yang sangat… Tapi ini lebih ke stimulan saja sebetulnya. Yang utama sebetulnya bukan restocking, tapi pengawasannya,” tegasnya.

Ia berharap adanya kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, pemerintah desa, kelompok masyarakat pengawas, serta pihak lainnya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem sungai di Kabupaten Malinau. Menurut Afri, keberadaan ikan juga dapat menjadi salah satu indikator kondisi kesehatan sungai.

“Indikator untuk melihat sungai itu sehat apa enggak itu salah satunya adalah ikan. Ketika ikan itu berkurang berarti indikator sungai itu akan bermasalah. Itu sudah nyata, kita tidak perlu jurnal pun sudah tahu,” pungkasnya. (tk02)

Pos terkait