TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang petambak di perairan Sungai Maluku, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, terungkap. Tim gabungan Satpolairud Polres Tarakan dan Direktorat Polairud Polda Kaltara menangkap dua dari tiga orang yang diduga terlibat dalam perampokan tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial PK dan PG, yang diketahui merupakan saudara kembar. Sementara satu pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan korban pada 11 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban, saksi, hingga sejumlah petunjuk di lapangan.
“Dari laporan itu, tim Satpolairud Polres Tarakan bersama Direktorat Polairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan awal dari beberapa saksi, termasuk saksi korban dan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada orang-orang yang diduga sebagai pelaku,” kata Bonifasius dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).
Perampokan terjadi sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, korban bersama rekan kerjanya baru selesai menyambangi kawasan Tanjung Palas dan hendak kembali ke Tarakan menggunakan speedboat.
Namun, ketika melintas di Sungai Maluku, perjalanan mereka dihentikan tiga orang. Para pelaku menghadang speedboat korban sembari mengancam menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam.
Korban dan rekannya tak berdaya. Para pelaku kemudian membawa kabur speedboat beserta barang bawaan yang berada di dalamnya.
“Dengan melakukan pengancaman menggunakan satu pucuk senjata api rakitan dan senjata tajam kepada korban, pada saat itu speedboat beserta barang bawaan lainnya seperti kepiting dengan jumlah 3,5 keranjang, tiga barang elektronik handphone serta uang tunai sejumlah Rp4 juta dibawa kabur,” ujar Bonifasius.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Penyelidikan berlangsung selama sekitar sepekan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku, PK, di Gang Melati, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
Personel gabungan bergerak ke lokasi dan menangkap PK pada 18 Agustus sekitar pukul 14.00 WITA.
“Pada 18 Agustus sekitar pukul 14.00 WITA, personel gabungan mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan saudara PK di Gang Melati. Selanjutnya saudara PK dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Satpolairud Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pemeriksaan PK, polisi kemudian mengembangkan pencarian barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.
Hasilnya, pada 20 Agustus 2026, petugas menemukan satu senjata api rakitan dan empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter di kawasan pertambakan Mangkudulis.
Senjata tersebut ditemukan dalam sebuah tas kecil yang diselipkan di batang pohon.
“Senjata tersebut disimpan di dalam tas kecil, kemudian diselipkan di batang pohon. Dari hasil pengembangan dan upaya anggota di lapangan mencari barang bukti, senjata api rakitan beserta empat butir peluru tajam yang masih aktif berhasil ditemukan,” ungkap Bonifasius.
Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada PG, yang ternyata merupakan saudara kembar PK.
PG akhirnya ditangkap personel gabungan Satpolairud Polres Tarakan pada Minggu (23/8/2026) di kawasan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.
“Pada tanggal 23 Agustus, personel gabungan Satpolairud Polres Tarakan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara PG yang berlokasi di Juata Kerikil,” katanya.
Meski dua orang telah diamankan, polisi masih memburu satu pelaku lainnya. Identitas pelaku telah dikantongi dan pencarian dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum serta Resmob Polda Kaltara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga mesin 40 PK, satu unit bodi speedboat, satu senjata api rakitan, empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter, serta satu bilah parang.
“Barang bukti yang diamankan yaitu tiga mesin 40 PK, bodi speedboat yang digunakan melakukan tindak pidana sebanyak satu unit, satu senjata api rakitan beserta empat butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter dan satu bilah parang,” kata Bonifasius.
Dari tiga mesin tersebut, satu di antaranya merupakan milik korban. Dua mesin lainnya berdasarkan keterangan tersangka merupakan milik pribadi.
“Yang pertama, mesin yang digunakan untuk perahu korban. Kemudian ada yang digunakan untuk menjual hasil rampokan, dan yang lainnya adalah milik tersangka,” jelasnya.
Nilai keseluruhan tiga mesin tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta. Namun, nilai itu tidak dimasukkan dalam perhitungan kerugian korban karena dua mesin lainnya disebut merupakan milik tersangka.
Meski demikian, seluruh mesin tetap disita karena berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara paling lama 20 tahun.
Bonifasius memastikan penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga mendalami asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan, sekaligus memburu satu pelaku yang masih buron.
“Perkara pencurian dengan kekerasan ini tetap berjalan. Termasuk dengan kepemilikan senjata akan dilakukan penyelidikan secara seiringan dengan penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” tandasnya.






