TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Negara menunjukkan ketegasannya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya. Bea Cukai Tarakan memusnahkan puluhan ribu barang ilegal senilai ratusan juta rupiah, mulai dari rokok tanpa cukai hingga senjata tajam, sebagai bukti nyata penegakan hukum dan perlindungan publik.
Pemusnahan barang ilegal kembali dilakukan Bea Cukai Tarakan sebagai bentuk komitmen menjaga masyarakat dari ancaman barang tak sesuai standar. Ribuan rokok ilegal, senjata tajam, hingga kosmetik tanpa izin dimusnahkan setelah melalui proses hukum yang panjang.
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menegaskan seluruh barang yang dimusnahkan telah sah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
“Barang-barang hasil penindakan ini sudah berstatus Barang Milik Negara dan telah melalui proses sesuai ketentuan. Seluruhnya juga sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Kita laksanakan pemusnahan secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.
Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode September 2025 hingga Januari 2026. Totalnya mencapai 54.292 batang rokok ilegal, 3.000 gram tembakau iris tanpa pita cukai, 24 bal pakaian bekas, minuman beralkohol ilegal sebanyak 5 botol dan 4 galon (22,5 liter), 18 senjata tajam, serta 40 kosmetik ilegal. Nilai keseluruhannya ditaksir lebih dari Rp248 juta.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran hingga penghancuran menggunakan mesin, menyesuaikan jenis barang.
Wahyu menegaskan, capaian ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi, mulai dari TNI AL, Polri, Kejaksaan, pengadilan, hingga dukungan pemerintah daerah.
“Pemusnahan ini merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. Penindakan dilakukan secara kolaboratif di lapangan, lalu diproses sesuai ketentuan hingga akhirnya memperoleh persetujuan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan,” katanya.
Ia mengungkapkan, jalur masuk barang ilegal masih didominasi melalui pengiriman kapal dan jasa ekspedisi. Sementara tembakau iris ilegal sebagian besar berasal dari Pulau Jawa tanpa dilengkapi pita cukai.
“Pola peredarannya masih relatif sama, belum ada modus baru yang signifikan. Namun, jumlahnya cenderung menurun dibanding periode sebelumnya,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus, sebagian besar pelanggaran diselesaikan melalui sanksi administratif berupa denda sesuai regulasi yang berlaku.
Selain penindakan, Bea Cukai Tarakan juga terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada pelaku usaha dan pihak transportasi.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga sosialisasi dan edukasi. Setiap kapal yang bersandar kami sampaikan ketentuan barang bawaan, termasuk berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar pengawasan lebih optimal,” ujarnya.
Menurut Wahyu, minuman beralkohol ilegal yang dimusnahkan sebagian besar berasal dari operasi pasar dan pemeriksaan kapal.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
“Negara hadir bukan hanya untuk penerimaan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang yang tidak sesuai standar kesehatan dan keamanan. Banyak barang ilegal seperti ini berpotensi membahayakan, sehingga harus kita tekan peredarannya melalui penindakan dan pemusnahan,” pungkasnya.(*)






