TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Aksi seorang pria yang diduga telah setahun mengedarkan sabu di kawasan Selumit, Tarakan Tengah, akhirnya terhenti. Pria berinisial B alias Bapak RK (53) ditangkap Satresnarkoba Polres Tarakan saat tengah duduk santai menunggu pembeli, dengan belasan paket sabu siap edar di sekitarnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Selumit RT 07, Kelurahan Selumit, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengungkapkan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. “Dari informasi yang diterima, anggota kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika,” ujar Rusli.
Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang duduk di lokasi. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penyergapan.
“Pelaku saat itu duduk di lokasi sambil menunggu pembeli datang. Saat digerebek, anggota menemukan paket sabu yang disimpan di sekitar tempat pelaku duduk untuk memudahkan transaksi,” jelasnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 11 paket sabu dalam plastik klip bening dengan total berat bruto 1,66 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, satu botol bertuliskan ‘TETRA-CHLOR’, serta satu unit handphone.
Rusli menyebut, pelaku bukan orang baru dalam radar kepolisian. Ia bahkan telah masuk dalam target operasi (TO) Satresnarkoba.
“Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi. Berdasarkan pengakuannya, dia sudah sekitar satu tahun menjual sabu,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual sabu dengan sistem paket sesuai permintaan pembeli, dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
“Kalau tidak ada barang dia istirahat. Kalau ada barang, dia jual lagi. Paketnya ada yang Rp100 ribu dan Rp150 ribu sesuai pesanan pembeli,” tambah Rusli.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui sebagai residivis dalam perkara lain. Polisi telah melakukan uji terhadap barang bukti dan memastikan seluruhnya positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan sudah dilakukan tes kit dan hasilnya positif sabu. Berat bruto keseluruhan mencapai 1,66 gram,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain,” tutup Rusli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.(*)






