TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Dugaan peredaran narkotika melalui jalur perairan di Kalimantan Utara kembali terungkap. Aparat Ditpolairud Polda Kaltara menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat sekitar 28 gram yang disembunyikan secara tak lazim, yakni di dalam ember cat di kawasan Kampung Enam, Tarakan Timur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (18/5/2026) malam setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu lewat jalur perairan antar wilayah di Kaltara.
Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol. Tidar Wulung Dahono melalui Kasubdit Gakkum Kompol Arofiek Aprilian Riswanto menjelaskan, penyelidikan langsung dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan dua pria berinisial MSAF (26) dan AP (20) di sebuah rumah kontrakan di Kampung 1.
“Informasi yang kami terima mengarah pada dugaan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur perairan. Dari situ kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lapangan,” ujar Arofiek.
Saat penggeledahan awal, polisi menemukan dua alat hisap sabu (bong) yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.
Namun, pengungkapan tidak berhenti di situ. Dari hasil interogasi, petugas mendapat informasi bahwa sebagian barang bukti sempat dibuang ke dalam closet, sementara sisanya disembunyikan di lokasi lain.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke kawasan Kampung 6. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dalam sebuah ember cat merk Komilex Gold, tepatnya di dalam bungkus rokok yang berisi dua plastik bening berisi kristal diduga sabu.
“Kami kembangkan lagi dan menemukan sabu yang disembunyikan di dalam ember cat di area halaman rumah. Barang bukti tersebut berada di dalam bungkus rokok yang berisi dua plastik bening sabu,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit ponsel iPhone (iPhone 13 dan iPhone XR), dua alat hisap sabu, bungkus rokok, serta plastik hitam.
Arofiek menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini juga tidak lepas dari sinergi dengan unsur lain di lapangan, termasuk Bais TNI.
“Dalam proses pengembangan ini kami juga melakukan sharing informasi dengan Bais TNI, sekaligus turun bersama di lapangan, sehingga penindakan berjalan lebih efektif,” jelasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditpolairud Polda Kaltara. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta asal muasal barang haram tersebut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan dan asal barang tersebut,” tegas Arofiek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)






