TERASKALTARA.ID, MALINAU -Antrean truk untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi di SPBU Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara, kembali memanjang setelah jumlah kendaraan yang diperbolehkan melakukan pengisian BBM kembali dikurangi.
Salah seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika sebelumnya kuota pengisian sempat diturunkan dari sekitar 80 unit menjadi 60 unit per hari, kini kembali dipangkas hingga hanya sekitar 40 unit truk per hari.
Akibat kebijakan tersebut, antrean kendaraan mengular hingga diperkirakan mencapai sekitar 800 meter, bahkan melewati kawasan Simpang Islamic Center. Kondisi itu memaksa banyak sopir datang lebih awal demi mendapatkan nomor antrean pengisian solar.
“Sejak pukul 20.00 WITA, sopir sudah mengantar truknya ke SPBU. Banyak yang akhirnya tidur di dalam truk untuk menunggu giliran mengisi keesokan harinya,” ungkap salah seorang sopir kepada TERASKALTARA.ID, Sabtu (27/6).
Menurutnya, persoalan utama bukan soal pembatasan nilai pembelian solar sebesar Rp200 ribu per truk, melainkan semakin berkurangnya jumlah kendaraan yang diperbolehkan melakukan pengisian setiap harinya.
“Kalau isi Rp200 ribu tidak jadi masalah. Yang menjadi persoalan sekarang, jumlah unit yang boleh mengisi semakin sedikit. Itu yang membuat antrean makin panjang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, panjangnya antrean membuat para sopir harus mengorbankan waktu istirahat dan mengurangi pendapatan merek , Bahkan, tidak sedikit sopir yang memilih bermalam di dalam truk sejak malam hari agar tidak kehilangan antrean.
Para sopir berharap Pemerintah Kabupaten Malinau segera memberikan penjelasan mengenai penyebab berkurangnya kuota pengisian solar serta mencari solusi agar antrean panjang tidak terus berulang.
Para sopir juga meminta DPRD Kabupaten Malinau menjalankan fungsi pengawasannya dengan meninjau langsung kondisi di lapangan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dikeluhkan para sopir.
Selain itu, para sopir berharap adanya transparansi mengenai mekanisme penetapan kuota harian pengisian solar agar para pelaku angkutan barang memperoleh kepastian layanan dan tidak terus dirugikan akibat panjangnya antrean. (*st)






