THM Tutup Selama Ramadhan, Warung Makan Boleh Beroperasi tapi Tidak Terbuka

Bupati Syarwani keluarkan edaran THM tutup dan warung makan tetap buka selama Ramadhan.

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id– Menghormati bulan suci Ramadhan 1446H/2025 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengeluarkan kebijakan untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM). Termasuk klub malam hingga panti pijat dan arena biliar yang ada di Bumi Tenguyun ini.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan sudah mengeluarkan keputusan tersebut dalam Surat Edaran nomor 100.3.4.2/POL PP- SET Tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.

“Berlaku selama sebulan penuh. Jadi, pelaku atau pengusaha THM, karaoke, panti pijat, arena ketangkasan biliar dan kegiatan usaha sejenisnya untuk tidak beroperasi atau melakukan kegiatan selama bulan ramadan,” kata Syarwani, seperti tersebut dalam edaran pada poin ke-8.

Meski demikian, Bupati Petahana ini mengungkapkan dalam surat edaran juga menyebutkan untuk warung makan dipersilahkan tetap beroperasi. Namun, para pemilik tidak menjajakan dagangannya secara terbuka.

“Apalagi kalau ternyata yang berpotensi dapat mengganggu kelancaran dan kenyamanan umat yang menjalankan ibadah puasa. Makanya kita tegaskan dalam surat edaran,” tuturnya.

Selain itu, dalam edaran itu juga, masyarakat dilarang keras menyalakan atau menggunakan petasan ataupun sejenisnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta tidak melakukan balap liar dijalan.

Nantinya, realisasi pelaksanaan surat edaran ini di lapangan Satpol PP akan terus melakukan monitoring dan pengawasan. Bahkan, ia tegaskan akan memberikan langkah tegas terukur, jika ditemukan masih ada yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran tersebut.

“Kalau masih ditemukan pelanggaran berulang, tindakan lebih tegas akan diambil. Petugas akan melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan edaran di lapangan,” tegasnya. (rn)

 

Pos terkait