Bupati Malinau Pimpin Rakor Terkait Penanganan Sanksi Administratif di TPA Sempayang

Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan sanksi administratif di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sempayang. Rapat digelar di Ruang Intulun, Kamis (22/5/2025)

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan sanksi administratif di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sempayang. Rapat digelar di Ruang Intulun, Kamis (22/5/2025), dan dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam arahannya, Bupati Wempi menekankan perlunya aksi cepat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan segera berkoordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan survei lapangan dan menentukan langkah teknis penanganan.

Saya minta segera dibuat surat ke PUPR untuk memerintahkan anggotanya survei ke lapangan. Jangan tunggu hari Senin, ini sudah darurat. Segera bergerak,” tegas Bupati.

Tak hanya fokus pada aspek teknis, Bupati Wempi juga mengajak seluruh pihak melihat pengelolaan sampah dari sudut pandang potensi ekonomi. Ia mencontohkan bahwa di banyak daerah, limbah justru menjadi sumber energi, pupuk, dan produk bernilai lainnya.

Sampah jangan hanya dianggap sebagai masalah. Banyak daerah bisa hidup dari pengelolaan sampah. Kita perlu kreatif dan inovatif agar sampah bisa memberi manfaat ekonomi,” ujarnya.

Menutup rakor, Bupati meminta agar seluruh hasil keputusan dituangkan dalam berita acara dan segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan semangat gotong royong dalam mengatasi tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Malinau.

Pos terkait