TERASKALTARA.ID, MALINAU – Kearifan lokal masyarakat dalam menjalankan tradisi berladang dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga lingkungan sekaligus menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Malinau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, mengatakan masyarakat Malinau, baik dari kalangan Dayak maupun Melayu, telah memiliki tata cara dalam membuka dan mengelola lahan yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, praktik berladang masyarakat tidak dilakukan secara sembarangan, termasuk dalam proses pembakaran lahan. Terdapat aturan dan cara tertentu yang diterapkan untuk memastikan api tetap terkendali.
“Orang Malinau, dalam hal ini orang Malinau dan Dayak dan Melayu yang ada di Malinau ini kan sudah jauh sebelumnya cara berladang itu betul-betul memilih, memilih berladang untuk memanfaatkan lahan. Untuk pembakaran itu juga ada tata caranya,” ujar Ernes.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pihak berwenang, hingga saat ini tidak ditemukan kebakaran hutan di Malinau dalam skala besar. Jika terdapat titik api, umumnya berada dalam luasan yang relatif kecil.
“Kalau Malinau sampai saat ini sebenarnya saya sudah juga tanya kepada pihak berwenang bahwa titik api itu hampir boleh dikatakan tidak ada. Kalaupun ada, dia kecil. Mungkin yang spotnya dua hektare, tiga hektare,” katanya.
Ernes menegaskan, aktivitas perladangan masyarakat di Malinau umumnya dilakukan dengan luasan terbatas. Bahkan, lahan yang mencapai sekitar tiga hektare biasanya masih dibagi menjadi beberapa bagian.
Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian api, mengingat pembakaran lahan membutuhkan tenaga yang cukup untuk memastikan api tidak merambat ke area lain.
“Biasanya kita itu pun tiga hektare ke atas biasanya dipecah. Karena pengendalian api ini kan tidak bisa kita kendalikan dengan jumlah orang terbatas. Jadi paling satu hektare, dua hektare, paling seperti itu,” jelasnya.
Menurut Ernes, pola tersebut berbeda dengan pembukaan lahan dalam skala puluhan hektare yang umumnya lebih berkaitan dengan kegiatan perkebunan atau badan usaha.
“Karena memang berladang yang dimaksud dengan mungkin yang lain itu sampai puluhan hektare itu tidak ada di Malinau. Biasanya itu skala besar cenderung kepada perkebunan atau badan usaha,” ungkapnya.
Di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi karhutla akibat kondisi cuaca panas dan kering, Ernes menilai kearifan lokal masyarakat dalam mengelola lahan perlu terus dipertahankan.
Menurutnya, tradisi berladang masyarakat tetap dapat berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengendalian api, serta menjaga lingkungan sekitar.
Kearifan lokal tersebut, kata dia, bukan hanya menjadi bagian dari budaya masyarakat Malinau, tetapi juga dapat menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga alam dan mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas. (*ntl)






