Kabut Asap Makin Pekat, Disdik Malinau Perpanjang BDR hingga 4 September

kualitas-udara-malinau-disdik.jpeg
IST: Suasana belajar siswa-siswi di SMPN 2 Malinau Kota.

TERASKALTARA.ID, MALINAU –  Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau memperpanjang pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik pada 3-4 September 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Dr. Fiteriady, mengatakan keputusan perpanjangan BDR diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malinau untuk memantau perkembangan kualitas udara.

“Baik, terima kasih untuk kembali berkomunikasi terkait dengan situasi hari ini menyangkut kondisi udara yang ada di Kabupaten Malinau akibat terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan,” ujar Fiteriady.

Ia menjelaskan, pemantauan kondisi udara dilakukan secara berkala sejak pagi hingga sore dengan menerima informasi dari DLH setiap jam.

“Dari DLH kemudian memberikan kami informasi secara bertahap per jam dari pukul 6 pagi sampai tadi pukul 4 sore kita terus melakukan pemantauan,” katanya.

Menurut Fiteriady, kondisi kualitas udara pada pukul 06.00 hingga 08.00 masih berada pada kategori sedang. Namun, kondisi tersebut kemudian mengalami peningkatan memasuki pukul 09.00 hingga sore hari.

“Karena dari pagi, dari pukul 6 sampai pukul 8 itu kondisi perhitungan ISPU istilahnya itu masih dalam kondisi sedang, kemudian terjadi peningkatan di pukul 9 pagi sampai pukul 4 sore tadi itu kondisinya menjadi tidak sehat terus ada peningkatan,” jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Dinas Pendidikan kemudian menerbitkan surat edaran susulan terkait perpanjangan BDR. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Malinau.

“Sehingga diputuskan melihat situasi ini kita putuskan untuk melakukan surat edaran susulan terkait dengan perpanjangan Belajar dari Rumah sesuai dengan surat edaran pertama dan kita keluarkan surat edaran kedua ini,” ungkapnya.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 050/620/SETDA, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD/MI, dan SMP/MTs se-Kabupaten Malinau melaksanakan BDR atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 3-4 September 2026.

Fiteriady menegaskan, selama BDR berlangsung, siswa tidak diperbolehkan menganggap kebijakan tersebut sebagai masa libur. Proses pembelajaran tetap harus berjalan dengan pengawasan dari pihak sekolah dan guru.

Dinas Pendidikan melakukan monitoring secara berkala melalui grup WhatsApp serta meminta kepala satuan pendidikan menyampaikan informasi terkait kegiatan pembelajaran yang dilakukan selama BDR.

“Jangan sampai nanti BDR ini dianggap libur,” tegasnya.

“Secara berkala, guru-guru yang ada dalam grup mengirimkan beberapa dokumentasi terkait dengan kegiatan yang mereka lakukan sehingga membatasi juga ruang kepada anak-anak untuk berkegiatan di luar rumah,” lanjut Fiteriady.

Selain memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, Dinas Pendidikan juga mengimbau orang tua untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi udara belum membaik.

Surat edaran Pemkab Malinau meminta orang tua atau wali murid mendampingi anak selama BDR, memastikan anak tetap berada di dalam rumah, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta menggunakan masker apabila terpaksa keluar rumah.

“Kalaupun mereka harus melakukan aktivitas di luar rumah dalam jangka waktu yang cukup lama, maka sesuai dengan kita imbau untuk menggunakan masker,” pungkasnya.

Kebijakan BDR tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara berdasarkan ISPU dan rekomendasi dari instansi berwenang. (*ntl)

Pos terkait