Lima Kendaraan Rampasan Negara Laku Dilelang, Kejari Tarakan Kantongi Rp184,6 Juta

Sejumlah kendaraan ditawarkan melalui laman lelang KPKNL Tarakan.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Lima dari enam kendaraan rampasan negara yang dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan berhasil terjual. Dari hasil lelang tersebut, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp184.622.000 yang seluruhnya disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Aditya Dwi Djayanto, mengatakan lima kendaraan yang terjual seluruhnya mendapatkan penawaran di atas nilai limit yang telah ditetapkan. Sementara satu kendaraan, yakni Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KU 1443 SC, tidak mendapatkan penawaran.

“Untuk lelang kali ini ada enam lot kendaraan. Lima kendaraan laku terjual dan satu tidak ada penawaran. Seluruh kendaraan yang terjual mendapatkan harga di atas nilai limit,” kata Aditya.

Lima kendaraan yang berhasil terjual terdiri atas satu unit Toyota Avanza Type E M/T warna silver metalik dengan nomor polisi KU 1292 NC, Honda Beat KU 3971 GU, Honda Scoopy KU 2915 IN, Honda Beat warna ungu sesuai STNK berwarna hitam, serta Honda Scoopy warna merah-hitam KU 5662 GN.

Adapun nilai limit Toyota Avanza KU 1292 NC ditetapkan Rp145.703.000. Honda Beat KU 3971 GU memiliki nilai limit Rp8.779.000, Honda Scoopy KU 2915 IN Rp12.945.000, Honda Beat warna ungu Rp10.049.000, dan Honda Scoopy KU 5662 GN Rp7.146.000.

Sementara nilai limit Daihatsu Xenia KU 1443 SC tidak tercantum dalam rekapitulasi yang disampaikan Kejari Tarakan.

Aditya menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang rampasan negara yang berasal dari perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

“Barang tersebut pada dasarnya merupakan benda sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan sehingga statusnya merupakan barang rampasan negara. Barang tersebut bersumber dari perkara pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Menurut Aditya, pelaksanaan lelang kali ini menunjukkan adanya peningkatan minat masyarakat dibandingkan lelang sebelumnya. Kondisi tersebut terlihat dari jumlah peserta yang mengikuti proses penawaran.

“Terdapat peningkatan minat peserta yang cukup signifikan untuk mengikuti lelang jika dibandingkan pelaksanaan lelang sebelumnya. Untuk kendaraan yang tidak laku, tidak ada kendala,” katanya.

Daihatsu Xenia KU 1443 SC yang belum terjual dipastikan akan kembali ditawarkan melalui lelang. Namun, Kejari Tarakan belum menentukan jadwal pelaksanaan karena masih menunggu petunjuk pimpinan.

“Barang yang tidak laku tersebut pastinya akan dilakukan lelang. Untuk waktunya masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” ujar Aditya.

Untuk penentuan nilai limit pada lelang berikutnya, Kejari Tarakan akan kembali berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penetapan nilai tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh Kejaksaan.

“Untuk limit kami akan koordinasikan dengan pihak KPKNL yang berwenang untuk melakukan penilaian,” katanya.

Sambil menunggu proses lelang berikutnya, Xenia tersebut tetap berada dalam pengamanan dan pengelolaan Kejari Tarakan.

“Barang tersebut dalam pengamanan dan pengelolaan Kejaksaan sampai dengan proses lelang berikutnya,” ujarnya.

Sebelum dilelang, Kejari Tarakan terlebih dahulu melakukan servis terhadap kondisi fisik kendaraan. Langkah tersebut dilakukan agar calon peserta dapat mengetahui kondisi kendaraan sebelum memberikan penawaran.

“Untuk kondisi fisik kami sudah melakukan servis sebelum melakukan lelang agar masyarakat tidak merasa kecewa. Sedangkan kelengkapan administrasi dalam kondisi apa adanya,” jelas Aditya.

Kelengkapan dokumen masing-masing kendaraan berbeda. Sebagian memiliki STNK dan dokumen pendukung lainnya, sementara sebagian lainnya tidak dilengkapi STNK.

Calon peserta juga diberikan kesempatan untuk melihat langsung kendaraan sebelum mengikuti lelang. Kendaraan ditempatkan di halaman Kantor Kejari Tarakan beberapa hari sebelum pelaksanaan sehingga masyarakat dapat memeriksa kondisi fisiknya.

Proses lelang dilakukan melalui KPKNL menggunakan situs lelang.go.id. Informasi mengenai kendaraan yang dilelang juga diumumkan melalui berbagai kanal, mulai dari koran, website, media sosial hingga pemasangan spanduk.

“Kami melakukan pelelangan melalui KPKNL melalui website lelang.go.id yang dapat diakses secara umum oleh masyarakat. Kami juga melakukan pengumuman melalui koran, website, media sosial dan secara konvensional menggunakan spanduk yang dapat dilihat masyarakat secara umum,” kata Aditya.

Peserta yang ingin mengikuti lelang wajib mengikuti mekanisme yang telah ditentukan, termasuk menyetorkan uang jaminan sebelum memasukkan penawaran.

Setelah dinyatakan sebagai pemenang, kendaraan dapat diambil di Kantor Kejari Tarakan setelah proses pelunasan dilakukan. Untuk proses balik nama, Aditya menyebut telah tersedia ketentuan yang mengatur mekanismenya.

“Seharusnya tidak ada kendala dalam proses balik nama, karena sudah ada ketentuan atau aturan yang mengatur terkait hal tersebut,” ujarnya.

Aditya mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar tidak hanya mempertimbangkan harga, tetapi terlebih dahulu memeriksa kondisi kendaraan dan memahami seluruh prosedur lelang.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengikuti lelang yang dilakukan Kejaksaan karena pelaksanaannya terbuka, adil dan transparan. Masyarakat juga sebaiknya terlebih dahulu mengecek kondisi barang sebelum memasukkan penawaran,” tegasnya.

Sepanjang 2026, Kejari Tarakan telah tiga kali melaksanakan pelelangan barang rampasan maupun barang sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah lelang kali ini, masih terdapat barang rampasan negara yang berada dalam pengelolaan Kejari Tarakan dan direncanakan kembali dilelang dalam waktu dekat. Namun, jumlah dan jenis barang yang akan masuk dalam lelang berikutnya masih dalam tahap pendataan.

“Masih ada barang yang berada dalam pengelolaan Kejaksaan Negeri Tarakan dan dalam waktu dekat akan segera kami lakukan lelang. Untuk jumlah pastinya segera akan kami informasikan,” pungkas Aditya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait