Niat Sepele, Konsekuensi Serius: Pemuda di Tarakan Curi HP yang Dicas, Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku terekam CCTV saat menggunakan sepeda motor usai mencuri handphone yang sedang dicas di sebuah warung di Karang Anyar, Tarakan.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Berawal dari niat sesaat saat membeli minuman dingin, seorang pemuda di Tarakan justru harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri handphone milik warga yang sedang dicas di sebuah warung di RT 34, Kelurahan Karang Anyar.

Peristiwa itu terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita. Saat berada di lokasi, pelaku melihat sebuah handphone tergeletak di atas meja dalam kondisi terhubung dengan charger dan jauh dari pengawasan pemiliknya. Kesempatan itu pun dimanfaatkan.

Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Muhamadong, mengatakan tindakan pelaku bukan direncanakan sejak awal, melainkan muncul karena adanya peluang.

“Karena ada niat dan kesempatan. Sebenarnya bukan pencuri, tapi saat mencari minuman, dia melihat ada HP yang sedang dicas dan jauh dari pemiliknya,” ujarnya.

Saat kejadian, pemilik warung diketahui tengah menjemur pakaian di luar rumah. Kondisi tersebut membuat pelaku leluasa mengambil handphone jenis Samsung A21s warna silver itu tanpa diketahui.

Usai berhasil membawa kabur barang tersebut, pelaku langsung menuju konter untuk mereset atau menghapus data di dalam handphone. Keesokan harinya, 1 April 2026, ia kembali mendatangi konter dan menggadaikan HP tersebut seharga Rp200 ribu.

Uang hasil gadai itu kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari handphone miliknya hilang. Penelusuran dilakukan, termasuk melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga akhirnya mengarah pada identitas pelaku.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses. Rencananya minggu depan, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas Muhamadong.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian yang digunakan saat beraksi, sepeda motor, plastik, serta surat gadai. Namun, handphone yang menjadi barang bukti utama masih dalam pencarian.

“HP masih kita cari. Informasinya sudah diambil pihak lain, namun belum jelas keberadaannya,” tambahnya.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Gajah Mada, Karang Anyar Pantai, diketahui belum memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 476 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), pihak kepolisian menyebut hal itu belum dapat dilakukan selama barang bukti utama belum ditemukan.

“Kalau HP-nya ada dan bisa dikembalikan, mungkin bisa dipertimbangkan RJ. Tapi karena belum ditemukan, proses hukum tetap lanjut,” pungkasnya.(*)

Pos terkait