Oknum Caleg Tarakan Tengah Dilaporkan Gunakan Dokumen Palsu

Johnson

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Salah satu calon legislatif (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan Tengah dilaporkan menggunakan dokumen palsu, 22 Februari lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan menjadwalkan agenda pembacaan gugatan, Jumat (1/3/2024).

 

Anggota Bawaslu Tarakan, Johnson mengungkapkan dokumen palsu ini nantinya akan diproses dengan dua dugaan pelanggaran, administratif dan tindak pidana pemilu.

 

“Nanti, tindak pidana Pemilu dibahas di Sentra Gakkumdu kemudian klarifikasi dari Bawaslu dijadwalkan besok memanggil pelapor dan terlapor,” kata Johnson yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Kamis (29/2/2024).

 

Dugaan yang dilaporkan, terkait dengan persyaratan pencalonan. Namun, terkait hal ini pihaknya masih akan melihat fakta yang terungkap di persidangan nanti. Ia pun menolak menjelaskan lebih jauh, sebelum persidangan adjudikasi yang akan berjalan.

 

Nantinya, pada tanggal 5 hingga 7 Maret pihaknya akan berangkatkan tim investigasi untuk melihat dokumen yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi ini.

 

“Pelapornya masyarakat, terlapornya salah satu Caleg di Dapil Tarakan Tengah. Terkait KPU nanti di persidangan karena tidak dilaporkan, jadi akan kami panggil sebagai lembaga terkait artinya orang yang mengetahui persyaratan untuk pencalonan. Kan secara teknis yang mengetahui persyaratan itu KPU,” tuturnya.

 

Dari laporan yang ia terima, dugaan dokumen palsu berupa putusan dari Pengadilan dengan masa jeda belum sampai 5 tahun. Oknum caleg ini diduga menjalani masa hukumannya diluar Tarakan.

 

“Artinya terlibat pidana belum sampai 5 tahun. Tapi sementara ini masih dugaan, proses sementara masih berjalan. Sehingga kami juga tidak bisa mendahului dari proses yang akan dilaksanakan,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, sejak dimulainya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu Tarakan menerima sebanyak 12 laporan terkait Pemilu. Dari jumlah ini, diantaranya merupakan temuan dari Bawaslu sendiri.

 

Saat ini masih ada 7 laporan yang dala proses. Sedangkan pelanggaran temuan Bawaslu, coblos lebih dari satu kali, untuk administrasi sudah selesai dengan dilakukannya PSU di TPS 57 Karang Anyar, namun untuk pidananya masih berjalan.

 

“Kalau yang coblos lebih dari sekali, kami sudah undang saksi kedua kali karena yang pertama tidak hadir. Sudah dibahas juga di Gakkumdu 2 kali. Nanti ditindaklanjuti apakah naik ke tahap selanjutnya atau hal lain. Kami sepakati nanti di Sentra Gakkumdu,” katanya,

 

Pihaknya juga menerima laporan terkait penghinaan saat kampanye, black campaign di media sosial dengan dugaan tindak pidana pemilu. Prosesnya sudah sampai di kepolisian, Senin (26/2/2024) lalu. Nantinya akan diminta keterangan ahli, termasuk pihak terkait seperti terlapor juga akan dimintai keterangan pihak kepolisian.

 

“Ada juga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan KPPS di TPS 8 Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah masih dalam tahap klarifikasi. Pelapornya sudah kami periksa. Pihak yang diduga bagian dari kejadian itu akan kami mintai keterangan,” bebernya.

 

Di TPS 8 Sebengkok ini, dari laporan yang diterima Bawaslu ada dugaan orang luar di mobilisasi untuk coblos di TPS tersebut.

 

Sedangkan terkait kasus pelanggaran di TPS 2 Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah dan TPS 88 Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat sudah sidang pembuktian dan kesimpulan. Pembacaan putusan yang sedianya dilakukan hari ini (29/2/2024), ditunda 4 Maret nanti.

Bacaan Lainnya

 

“Ada permohonan dari KPU untuk menyesuaikan waktu, karena ada agenda lainnya. Kami juga sebelum pembacaan putusan harus berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi sebagai bagian dari pimpinan kami. Nanti Bawaslu Provinsi akan konsultasi ke Bawaslu RI juga,” terangnya. (saf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan