TERASKALTARA.ID,TARAKAN – Aksi pencurian di lingkungan sekolah kembali terjadi. Seorang pria berinisial S alias M (48) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur setelah membobol ruang guru di SDN 013 Tarakan. Pelaku tak berkutik usai wajahnya terekam jelas kamera pengawas (CCTV) saat beraksi.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit laptop di ruang guru.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, terduga pelaku berhasil kami identifikasi,” ujar AKP Jamzani, Senin (18/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.10 WITA di SDN 013 Tarakan, Jalan Gunung Kerinci, Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur. Dalam kondisi sekolah sepi, pelaku menyusup masuk ke ruang guru dan membobol laci meja untuk mengambil laptop ASUS 14 inci beserta charger milik korban.
Kasus ini pertama kali diketahui saat korban, Bahariah (45), hendak berangkat mengajar. Ia mendapat informasi dari grup WhatsApp guru bahwa ruang kerja mereka telah dimasuki orang tak dikenal.
“Saat tiba di sekolah, korban langsung memeriksa dan mendapati laptopnya sudah hilang. Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat seorang pria asing masuk ke ruangan tersebut,” jelasnya.
Polisi sempat mendatangi rumah pelaku, namun yang bersangkutan lebih dulu melarikan diri. Pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Beringin 1, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya untuk menjual laptop tersebut, namun belum sempat terjual karena sudah lebih dulu kami amankan,” ungkap Jamzani.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, topi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Tarakan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, subsider Pasal 476 dengan ancaman 5 tahun penjara.






