TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Menjelang perayaan Iduladha 2026, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara tidak hanya memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban, tetapi juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha ternak.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pemasukan ternak dari luar daerah sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan hewan dan keamanan hayati.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, menegaskan periode menjelang Iduladha merupakan momen krusial karena tingginya mobilitas ternak antarwilayah.
“Ini momentum Iduladha, lalu lintas ternak pasti meningkat. Kalau tidak kita kawal, potensi masuknya penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease, maupun Antraks sangat besar. Ini bukan hanya soal hewan, tapi juga berdampak ke masyarakat dan ekonomi,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Sebagai bagian dari pendekatan preventif, Barantin aktif melakukan sosialisasi kepada peternak, pedagang, hingga pihak pengangkut ternak terkait aturan lalu lintas hewan dan pentingnya kelengkapan dokumen karantina.
“Pendekatan kami lebih ke pencegahan. Kita sosialisasi dulu, kita ingatkan agar semua pihak paham aturan. Jadi bukan langsung penindakan,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap ternak yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dokumen, kesesuaian jenis dan jumlah, hingga kondisi fisik hewan.
“Di kami itu dicek semua. Dokumen harus sesuai, jenis dan jumlah harus benar, termasuk kondisi fisiknya. Kalau tidak sesuai, itu tidak bisa kita loloskan,” tegasnya.
Selain itu, Barantin kini mengacu pada Keputusan Deputi Bidang Karantina Hewan Nomor 17 Tahun 2026 yang memperkuat pengawasan terintegrasi lalu lintas ternak antarwilayah di dalam negeri.
“Dulu bentuknya surat edaran, sekarang sudah jadi keputusan, jadi lebih kuat. Mengatur secara detail pemasukan dan pengeluaran ternak antarwilayah, termasuk dokumen, alat angkut, dan titik pemasukan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Barantin juga menggandeng berbagai pihak seperti pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, hingga instansi teknis seperti KSOP dan Pelindo untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.
Meski mengedepankan sosialisasi, Barantin tetap menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan karantina akan berujung pada sanksi hukum.
“Kami tidak langsung penindakan. Tapi kalau tetap melanggar setelah diingatkan, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Melalui kombinasi pengawasan ketat dan edukasi berkelanjutan, Barantin berharap lalu lintas hewan kurban menjelang Iduladha tetap aman, tertib, dan tidak menimbulkan risiko penyebaran penyakit.
“Intinya kita ingin ekonomi jalan, tapi keamanan hayati juga harus tetap terjaga. Jangan sampai ternak masuk bebas tanpa pengawasan,” pungkasnya. (*)




