TERASKALTARA.ID, MALINAU- Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 1 Malinau terus bergulir. Sejumlah perwakilan orang tua siswa yang didampingi Ormas mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malinau, Senin (6/7), untuk menyampaikan aspirasi terkait anak-anak mereka yang tidak diterima di sekolah tersebut.
Usai menyampaikan aspirasi, para orang tua mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Malinau, Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, serta Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara Wilayah Malinau-KTT.
Aspirasi masyarakat diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Malinau Bilung Ajang, Wakil Ketua II DPRD Malinau Andarias Tulak, serta Ketua Komisi I DPRD Malinau Dolvina Damus.
Dalam kesempatan itu, orang tua siswa yang di wakilkan Ormas menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Malinau. Pertama, meminta DPRD membantu menuntut penyelenggara SPMB agar transparan terhadap hasil seleksi. Kedua, memfasilitasi dan mendampingi warga ke DPRD Kalimantan Utara untuk menggelar RDP terkait persoalan tersebut.
Ketiga, membantu memperjuangkan pembiayaan transportasi dan asuransi bagi siswa yang terpaksa bersekolah di lokasi yang lebih jauh. Keempat, membantu menginventarisasi calon siswa yang terdampak atau terancam putus sekolah akibat pelaksanaan SPMB. Kelima, meminta Badan Kehormatan DPRD Malinau memfasilitasi pertemuan khusus terkait dugaan intimidasi terhadap anggota Persadaku yang mendampingi warga.
Joko Supriyadi, mewakili orang tua siswa menilai pelaksanaan SPMB tidak boleh hanya berpatokan pada petunjuk teknis (juknis) tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, penjelasan pihak UPTD Pendidikan yang hanya menjalankan juknis tanpa bisa mengambil langkah atau memberikan masukan terhadap kebijakan menjadi persoalan yang harus dievaluasi.
“Kalau memang di daerah tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, bantu masyarakat menyampaikannya ke pemerintah pusat. Jangan semua konsekuensi akibat kebijakan ini dibebankan kepada orang tua siswa,” ujarnya saat RDP bersama pihak terkait, Senin (6/7).
Joko menilai sistem penerimaan yang membuat siswa harus bersekolah lebih jauh akan menambah beban biaya transportasi sekaligus meningkatkan risiko keselamatan di jalan.
Ia juga meminta adanya transparansi penuh terhadap hasil seleksi SPMB, termasuk data penerimaan siswa berdasarkan domisili maupun jalur lainnya.
“Kami ingin tahu siapa saja yang diterima. Apakah benar sesuai domisili, apakah benar sesuai ketentuan. Data itu harus dibuka agar masyarakat mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Selain itu, Persadaku mewakili orang tua siswa meminta pemerintah menyiapkan solusi konkret bagi siswa yang terdampak, mulai dari penyediaan transportasi sekolah, perlindungan asuransi, hingga penambahan ruang belajar bahkan pembangunan sekolah baru apabila memang dibutuhkan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Dolvina Damus, mengakui persoalan rayonisasi maupun zonasi merupakan masalah lama yang terus berulang.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut harus didahului dengan pemetaan kondisi wilayah secara menyeluruh agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi geografis dan akses pendidikan masyarakat.
“Tujuan pemerintah memang baik, tetapi sebelum menerapkan sistem rayonisasi atau zonasi harus ada pemetaan yang benar berdasarkan kondisi di lapangan. Jangan sampai anak yang rumahnya dekat justru harus bersekolah lebih jauh,” katanya.
Dolvina juga menegaskan dirinya tidak sepakat apabila jalur afirmasi dihapus sebelum kualitas pendidikan di wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) benar-benar merata.
Menurutnya, keterbatasan guru, sarana prasarana hingga masih adanya wilayah blank spot menjadi alasan kuat agar siswa dari daerah tersebut tetap memperoleh akses pendidikan melalui jalur afirmasi.
Untuk solusi jangka pendek, DPRD meminta seluruh siswa yang belum mendapatkan sekolah tetap dikawal agar memperoleh tempat belajar di sekolah yang masih memiliki kuota.
Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mempertimbangkan penambahan rombongan belajar (rombel) melalui kebijakan diskresi apabila memungkinkan.
“Yang penting sekarang jangan sampai ada anak Malinau yang putus sekolah. Untuk sementara mereka harus mendapatkan sekolah terlebih dahulu, kemudian evaluasi terhadap sistem ini harus dilakukan agar persoalan yang sama tidak terulang pada tahun depan,” pungkasnya.
DPRD Malinau menegaskan hasil RDP tersebut akan menjadi bahan rekomendasi yang disampaikan kepada Pemprov Kaltara sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan jenjang SMA, sekaligus memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut melalui DPRD Provinsi maupun pemerintah pusat. (*st)






