Di tengah proses verifikasi usulan Hutan Adat Punan Long Adiu Kecamatan Malinau Selatan Hilir Kabupaten Malinau oleh Kementerian Kehutanan, muncul fakta bahwa sebagian wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat ternyata telah berada dalam cakupan izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Dan hal tersebut baru dapat diketahui pada saat tim dari Kementerian Kehutanan melakukan verifikasi di lapangan .
Dalam berbagai kajian hukum kehutanan dan antropologi, para ahli memandang hutan adat bukan sekadar kawasan berhutan yang bernilai ekonomi, melainkan ruang hidup yang memiliki dimensi sejarah, sosial, budaya, dan spiritual.
Semangat itu kemudian diterjemahkan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 243 yang menegaskan bahwa pemanfaatan hutan adat harus dilakukan sesuai kearifan lokal, mempertahankan fungsi hutannya, serta menerapkan prinsip pengelolaan hutan yang lestari.
Begitu pula dalam Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Negara menegaskan bahwa hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan kekayaan alam tak ternilai harganya. Karena itu, hutan dipandang sebagai amanah yang harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kalimat itu bukan sekadar pembuka sebuah peraturan. Ia adalah filosofi yang mana seharusnya menjadi arah setiap kebijakan kehutanan di Indonesia.
Di sinilah publik menemukan sebuah ironi. Negara datang untuk mengakui hutan adat, tetapi ruang yang hendak diakui ternyata telah lebih dulu bersentuhan dengan kepentingan investasi. Dua proses berjalan berdampingan, namun mengarah pada tujuan yang berbeda.
Memang tidak ada yang keliru dengan investasi. Perkebunan sawit dapat memberi kontribusi bagi perekonomian, membuka lapangan pekerjaan, dan menjadi salah satu penggerak pembangunan di banyak daerah.
Namun, pembangunan juga menuntut satu hal yang tidak kalah penting yaitu berkeadilan.
Ketika negara menyebut hutan sebagai amanah, maka setiap kebijakan mengenai hutan semestinya berangkat dari semangat menjaga amanah tersebut. Sebab amanah bukan hanya tentang apa yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya, tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan masyarakat yang sejak dahulu hidup berdampingan dengan hutan.
Ada pernyataan Ketua Adat Punan Long Adiu terasa sangat sederhana, tetapi sarat makna. Kalimat itu keluar dari lubuk hati yang paling dalam. “Hutan itu air susu ibu kami. Karena itu kami tolak sawit.” Ujar Ketua Adat Puna Adiu
Kalimat itu bukan sekadar penolakan . Ia adalah salah satu cara masyarakat adat menjelaskan bahwa hutan merupakan sumber kehidupan. Dari hutan mereka memperoleh air, pangan, obat-obatan, tempat berburu, pengetahuan, dan identitas budaya yang diwariskan turun-temurun.
Namun pandangan masyarakat adat tersebut tidak bertentangan dengan filosofi yang ditulis negara dalam Penjelasan Umum PP Nomor 23 Tahun 2021. Negara menyebut hutan sebagai amanah. Masyarakat adat menyebutnya air susu ibu. Istilahnya berbeda, tetapi maknanya sama: hutan bukan sekadar hamparan lahan yang dapat dinilai dengan angka investasi.
Kasus Punan Long Adiu semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola ruang dan sinkronisasi kebijakan antarsektor.
Pengakuan terhadap Hutan adat tidak seharusnya berjalan lebih lambat daripada pemberian izin pemanfaatan Hutan. Jika perlindungan datang setelah ruang hidup masyarakat lebih dahulu dipenuhi berbagai kepentingan, maka perlindungan itu berisiko kehilangan makna.
Keberadaan Pemerintah bukan sekadar lembaga yang menerbitkan keputusan. Pemerintah mempunyai peran sangat besar sebagai penjaga keseimbangan ketika berbagai kepentingan bertemu dalam satu ruang.
Setiap kebijakan yang diambil harus mampu menjaga bukan hanya legalitasnya, tetapi juga rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa sengketa ruang antara masyarakat dan pemegang izin hampir selalu berakhir dengan konflik berkepanjangan. Dalam banyak kasus, masyarakatlah yang akhirnya menanggung beban paling besar.
Hari ini yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sekitar enam ribu hektare wilayah yang sedang diverifikasi. Jauh lebih dari itu adalah kepercayaan masyarakat bahwa negara mampu berdiri pada jarak yang sama terhadap setiap kepentingan yang dilindungi hukum.
Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya berbicara tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Hukum juga berbicara tentang kapan negara menghadirkan kepastian yang berkeadilan .
Jika Kepastian hukum yang hadir setelah ruang hidup berubah sering kali tidak lagi mampu mengembalikan apa yang telah hilang. Sebaliknya, kepastian hukum yang baru datang setelah segala sesuatu terlanjur berubah sering kali hanya menjadi penjelasan atas kenyataan yang sudah tidak dapat dipulihkan.
Editorial ini tidak mempersoalkan investasi sebagai instrumen pembangunan. Perkebunan kelapa sawit telah memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta menjadi salah satu penggerak pembangunan di berbagai daerah.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu keputusan tentang status hutan adat Punan Long Adiu. Masyarakat juga menunggu jawaban yang lebih besar: apakah filosofi yang ditulis negara dalam peraturan tentang hutan benar-benar menjadi pedoman dalam praktik penyelenggaraan kehutanan.
Karena bila hutan benar-benar dipandang sebagai amanah, maka amanah itu tidak cukup hanya di dalam lembaran peraturan. Ia harus hadir dalam setiap keputusan negara, agar keadilan tidak hanya tertulis dalam hukum, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat.






