Satpol PP dan Damkar Malinau Evakuasi ODGJ di Desa Kaliamok

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Malinau melalui Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melakukan evakuasi terhadap seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ).

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Malinau melalui Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melakukan evakuasi terhadap seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kegiatan ini dilaksanakan di RT 02, Desa Kaliamok, Kecamatan Malinau Utara, setelah adanya laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti langsung oleh instruksi pimpinan Damkar.

Petugas yang terlibat berasal dari Posko Induk Damkar Malinau, dipimpin langsung oleh Komandan Kompi (Danki). Tim tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WITA dan melaksanakan proses evakuasi selama kurang lebih 40 menit.

“Begitu menerima laporan adanya ODGJ yang meresahkan warga karena berada di depan toko masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat. Kami melakukan identifikasi awal, lalu segera mempersiapkan peralatan evakuasi termasuk mobil rescue dan personel dari sektor induk,” jelas salah satu petugas di lapangan.

Meski sempat mengalami kendala karena yang bersangkutan menolak dievakuasi ke RSUD Malinau, tim berhasil melaksanakan tugas evakuasi dengan aman. Setelah dilakukan pendekatan dan koordinasi, ODGJ berhasil diamankan dan kondisi sekitar kembali terkendali.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kami untuk melindungi dan melayani masyarakat, termasuk dalam kondisi darurat seperti ini. Seluruh proses berlangsung aman dan tidak ada korban jiwa,” tambahnya.

Satpol PP dan Damkar Malinau mengingatkan masyarakat bahwa layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan, termasuk evakuasi ODGJ, tidak dipungut biaya.

Pos terkait