Belum Dipanggil Polisi, Ketum HMI Tarakan Siap Hadapi Laporan Dugaan Pelecehan Pancasila

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan, Fadil Qobus.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan, Fadil Qobus, memilih tidak banyak berkomentar terkait laporan dugaan pelecehan terhadap Pancasila yang menyeret namanya.

Alih-alih memberikan bantahan maupun penjelasan panjang, Fadil menyatakan siap mengikuti proses hukum yang kini masih berjalan di Polres Tarakan. Hingga Minggu (9/8/2026), ia mengaku belum menerima panggilan ataupun permintaan klarifikasi dari penyidik.

“Pada prinsipnya kita hadapi proses hukum yang berjalan di Polres Tarakan, itu saja,” ujar Fadil saat dikonfirmasi.

Fadil mengatakan, dirinya mengetahui adanya laporan tersebut. Namun, karena belum ada komunikasi resmi dari penyidik, ia memilih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

“Dari Polres Tarakan juga belum ada panggilan ke saya, jadi masih menunggu juga,” katanya.

Menurut Fadil, HMI Cabang Tarakan sebenarnya memiliki tim paralegal yang dapat memberikan pendampingan apabila persoalan tersebut berkembang ke tahapan hukum berikutnya. Meski demikian, hingga saat ini belum ada langkah khusus yang dilakukan terkait pendampingan tersebut.

“Kalau bantuan hukum kita belum ada upaya komunikasi. Karena HMI Cabang Tarakan sendiri kita punya paralegal,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai materi yang dipersoalkan dalam laporan tersebut, Fadil juga belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci. Ia menyebut persoalan itu berkaitan dengan penyampaian dalam aksi demonstrasi.

“Kalau itu, dalam orasi di aksi demonstrasi, sementara itu dulu. Enggak terlalu bisa komen banyak. Intinya kita hadapi proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Sikap tersebut disampaikan Fadil di tengah proses penyelidikan yang masih dilakukan Polres Tarakan. Sebelumnya, kepolisian menyatakan laporan dugaan pelecehan terhadap Pancasila belum masuk pada tahap penetapan tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti, meminta klarifikasi pihak-pihak terkait, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam materi yang dilaporkan.

Polisi juga berencana meminta pendapat ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk membantu mengkaji materi yang menjadi dasar laporan.

Dengan proses tersebut, penentuan pasal maupun status hukum pihak yang dilaporkan masih menunggu hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Fadil menegaskan dirinya tidak akan menghindari proses apabila nantinya mendapat panggilan resmi dari penyidik.

“Kita hadapi proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Pos terkait