Kejar PAD dari Hiburan Malam, Pemkot Tarakan Akui Sulit Awasi Omzet Riil

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Tarakan, Lopo.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Di tengah capaian penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan yang sudah menyentuh 61 persen hingga Juli 2026, Pemerintah Kota Tarakan justru dihadapkan pada persoalan krusial: sulitnya memastikan kejujuran laporan omzet pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam.

Target penerimaan sebesar Rp2,1 miliar tahun ini memang dinilai realistis untuk tercapai. Namun di balik angka tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui sistem pelaporan yang masih mengandalkan self assessment menjadi celah yang belum sepenuhnya bisa diawasi.

Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Tarakan, Lopo, menyebut capaian hingga pertengahan tahun ini menunjukkan tren positif, meski pengawasan tetap menjadi tantangan utama.

“Untuk jasa hiburan tahun ini target kita Rp2,1 miliar. Sampai dengan Juli kemarin sudah tercapai di angka 61 persen. Artinya kita optimistis sampai akhir tahun bisa mencapai 100 persen,” ujarnya.

Menurut Lopo, penerimaan pajak hiburan dihitung berdasarkan omzet yang dilaporkan langsung oleh wajib pajak setiap bulan. Sistem ini membuat pemerintah tidak memiliki instrumen pasti untuk memverifikasi apakah angka yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Perhitungannya kita belum bisa memastikan apakah benar-benar sesuai dengan omzet yang dia dapat, karena sistemnya masih self assessment,” jelasnya.

Kondisi ini diperparah dengan minimnya penggunaan sistem pencatatan transaksi modern di sebagian besar tempat hiburan malam. Dari puluhan pelaku usaha, hanya segelintir yang sudah menggunakan sistem kasir digital sebagai pembanding laporan keuangan.

“Kalau manajemen yang sudah cukup modern itu baru Icon. Selebihnya masih banyak yang menggunakan manajemen konvensional,” katanya.

Padahal, sektor hiburan malam seperti bar dan kelab dikenakan tarif pajak cukup tinggi, yakni 40 persen dari nilai transaksi. Angka ini berpotensi menyumbang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika pelaporan dilakukan secara transparan.

BPKAD mencatat terdapat 19 wajib pajak kategori karaoke dan kelab malam di Tarakan. Namun, karakteristik usaha yang beroperasi pada malam hari membuat pengawasan tidak selalu mudah dilakukan.

“Masih banyak yang belum memiliki pencatatan keuangan di kasir. Pelaku usaha juga banyak yang masih individual, sehingga pengawasannya memang menjadi tantangan,” ujar Lopo.

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, BPKAD telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pengawasan langsung ke lapangan, koordinasi dengan asosiasi pengusaha hiburan, hingga menggandeng Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Langkah ini juga menjadi perhatian setelah sektor hiburan masuk dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyoroti potensi optimalisasi penerimaan daerah.

“Kami sudah turun ke lapangan dan meminta seluruh pengelola melalui asosiasinya untuk berkontribusi terhadap PAD. Sampai Juli mereka mulai tertib membayar, walaupun kami belum bisa memastikan apakah omzet yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya,” pungkasnya.

Sebagai pembanding, pada tahun 2025 lalu realisasi PBJT sektor hiburan hampir menyentuh target penuh, yakni Rp2,107 miliar dari target Rp2,15 miliar atau sekitar 98 persen. Tahun ini, pemerintah berharap capaian serupa dapat terulang, dengan catatan pengawasan dan transparansi pelaporan semakin ditingkatkan.

Pos terkait