Capai 70 Persen, PPK Tarakan Tengah Target Rekapitulasi Suara Selesai 28 Februari

Proses perhitungan suara untuk Kecamatan Tarakan Tengah, Sabtu (24/2/2024).

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tarakan Tengah sudah menyelesaikan perhitungan suara untuk Pemilihan Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sabtu (24/2/2024).

 

Dari 194 TPS yang ada di Kecamatan Tarakan Tengah, perhitungan yang masih berjalan, di panel DPRD Provinsi sudah sampai pada TPS ke 7 di Kelurahan Sebengkok atau sisa 56 TPS. Sedangkan panel 2 untuk DPR RI sudah sampai Kelurahan Pamusian dan tinggal menyelesaikan Kelurahan Kampung Satu Skip, sisa 36 TPS yang menunggu proses hitung. Kemudian untuk panel 3 DPRD Kota, baru menyelesaikan TPS ke 26 yang berada di Kelurahan Selumit Pantai.

 

Ketua PPK Tarakan Tengah, Andi Akbar mengatakan dari perhitungan yang sudah dilakukan, ada beberapa TPS yang dilakukan perhitungan ulang.

 

“Secara mekanisme sudah kami lakukan penyandingan C salinan milik saksi, pengawas, PPK dengan C Plano terjadi perbedaan data. Selisih ini karena keliru penulisan di teman-teman KPPS. Setelah dilakukan perhitungan fisik surat suara, didapati masih selisih dan terakhir dilakukan perhitungan ulang surat suara,” katanya, Sabtu (24/2/2024).

 

Ia sebutkan perhitungan surat suara ulang di tingkat Provinsi ada 3 TPS yang ada di Kelurahan Selumit Pantai dan 1 TPS di Kelurahan Sebengkok.

 

“Di perhitungan yang lain juga ada kemarin, tapi tidak saya hitung,” tuturnya.

 

Rata-rata kesalahan ada pada C hasil, misalnya ada dari data 201 ternyata fisiknya ada 200 surat suara atau sebaliknya. Selisih ini juga ia pastikan tidak terlalu signifikan.

 

Kesalahan ini diketahui setelah dilakukan perhitungan ulang. Pada saat ditampilkan Sirekap, penggunaan rekap untuk fisik dan manual disandingkan dengan aplikasi softfile. Jika tidak sesuai maka akan muncul tanda merah sebagai alarm, berarti ada perhitungan di TPS tersebut yang tidak klop.

 

“Semua harus jeli menyaksikan, termasuk saksi dan kami panitia harus membacakan secara detail dan benar. Begitupun dengan pengawas,” imbuhnya.

 

Dengan adanya perubahan setelah dilakukan perhitungan surat suara ulang ini berarti ada data yang berkurang atau bertambah. “Itu untuk penyesuaian supaya selesai dengan hasil perhitungan,” ungkapnya.

 

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada saksi, pada opsi terakhir dilakukan perbaikan sesuai dengan fakta perhitungan ulang yang dilakukan. Ia pun menargetkan pada 28 Februari nanti sudah menyelesaikan semua perhitungan.

 

Menyiasati agar kondisi petugas yang melakukan perhitungan tetap fit, pihaknya mengatur waktu kerja untuk pleno hingga jam 12 malam dan dimulai lagi pada pukul 09.00 Wita di hari berikutnya.

 

“Kalau di jadwal kan sampai 2 Maret, tapi karena perhitungan juga sudah masuk kota, diperkirakan 4 hari selesai. Saat ini progress sudah selesai 2 jenis pemilihan, kalau nanti malam mungkin tambah satu lagi, tinggal Provinsi dan Kota. Bisa dikatakan sudah 70 persen,” tandasnya.

 

Pengawasan yang dilakukan selama proses perhitungan suara, dipastikan Anggota Panwascam Tarakan Tengah, Kristianto Triwibowo memastikan pengawasan dilakukan secara melekat.

 

“Pengawasan ini turut melibatkan Panwaslu di tingkat kelurahan yang mengawasi per panel pada pleno rekapitulasi. Teknis pengawasannya berupa penyandingan data di Sirekap dengan C hasil pleno dan C hasil Salinan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

 

Tidak hanya penyandingan data, pihaknya juga mencocokkan jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara digunakan, jumlah surat suara sah dan jumlah surat suara tidak sah.

 

“Kami juga minta ke PPK untuk selalu membacakan catatan kejadian khusus saat pemungutan suara di TPS, apabila dilakukan pembukaan kotak suara, penghitungan suara ulang ataupun penghitungan surat suara di kotak suara. Jadi, kami kedepankan pencegahan indikasi pelanggaran,” katanya.

 

Perhitungan suara, selain dilakukan secara manual, juga menggunakan Sirekap. Namun, sebelumnya aplikasi Sirekap sempat mengalai maintenance, sehingga sesuai intruksi dari Bawaslu RI, pihaknya menyarankan PPK agar terus melanjutkan proses rekapitulasi.

 

“Kalau Sirekap ini kan sebenarnya hanya alat bantu dan bukan sebagai alat utama. Jadi, yang utama itu sebenarnya ya menggunakan kertas secara manual ini, C hasil pleno dan c hasil salinan. Tapi memang sejauh ini kami melihat belum ada dugaan pelanggaran,” tandasnya. (saf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan