Sekda Ernes Sebut Pengakuan Hutan Adat Penting untuk Ruang Hidup Masyarakat Adat

Hutan Adat Malinau
Foto bersama Sekda Ernes bersama Tim Terpadu dan Masyarakat Adat terkait.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau terus mendorong percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai bentuk perlindungan terhadap ruang hidup, budaya, dan keberlanjutan lingkungan masyarakat adat di daerah.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus saat membuka kegiatan entry meeting verifikasi lapangan usulan hutan adat yang dilaksanakan bersama Tim Terpadu dari pemerintah pusat dan sejumlah lembaga pendamping.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga masyarakat hukum adat (MHA) yang menjalani proses verifikasi lapangan, yakni Punan Long Adiu, Long Ranau, dan Abay Sembuak.

Ernes mengatakan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat bukan hanya soal legalitas wilayah, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kehidupan masyarakat adat yang selama ini bergantung pada kawasan hutan.

“Dengan adanya masyarakat hukum adat ini kan, pengakuan terhadap hutan adat ini bisa membuat ruang bagi masyarakat adat itu sendiri,” ujarnya saat diwawancara TerasKaltara, Selasa (19/5).

Ia menyebut, keberadaan hutan adat nantinya juga dapat menjadi laboratorium hidup bagi masyarakat, termasuk untuk menjaga nilai budaya, kearifan lokal, hingga keberlanjutan lingkungan.

“Kemudian bisa menjadi tempat kayak laboratorium hidup. Banyak hal yang menguntungkan bagi masyarakat hukum adat kita,” katanya.

Menurut Ernes, Pemerintah Kabupaten Malinau terus mendorong proses pengakuan masyarakat hukum adat karena tingginya antusias masyarakat yang ingin mengusulkan wilayah adat mereka.

Sejauh ini, tercatat sudah ada 13 penetapan hutan adat di Kabupaten Malinau. Dari tahun 2012 hingga 2017, terdapat satu penetapan hutan adat. Selanjutnya pada periode 2018 hingga 2024, jumlah tersebut bertambah menjadi 12 penetapan. Kini, akan ada tambahan tiga wilayah lagi yang masuk tahap verifikasi lapangan.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah turut mengambil peran membantu proses pengusulan, termasuk melalui dukungan anggaran daerah agar proses berjalan lebih cepat.

Pasalnya, apabila hanya mengandalkan anggaran dari pemerintah pusat, proses verifikasi dan pengakuan akan membutuhkan waktu lebih lama karena keterbatasan pendanaan.

“Kalau kita menunggu anggaran dari pusat tentu terbatas dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena itu pemerintah daerah hadir memberi ruang kepada masyarakat adat supaya semua proses bisa berjalan,” jelasnya.

Selain itu, Ernes juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi selama proses verifikasi berlangsung, khususnya bagi wilayah-wilayah yang berbatasan dengan usulan masyarakat hukum adat.

Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik batas wilayah setelah penetapan hutan adat dilakukan. “Intinya kita tidak mau nanti di akhir ada konflik yang timbul setelah nantinya ditetapkan,” tutupnya. (*st)

Pos terkait