TARAKAN, TerasKaltara.id – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2 Pamusian dan TPS 88 Karang Anyar, diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan hanya sanksi administrasi. Putusan dibacakan dala sidang adjudikasi, Senin (4/3/2024) di kantor Bawaslu Tarakan dengan dihadiri Pelapor, Zulkifli dan Terlapor KPU Kota Tarakan.
“KPU Tarakan, petugas KPPS di TPS 2 dan TPS 88 secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi. Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Tarakan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap prosedur atau mekanisme tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan,” demikian bunyi petikan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Sidang Adjudikasi, Johnson.
Dikonfirmasi usai sidang, Johnson yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan menuturkan Bawaslu memerintahkan KPU memberikan sanksi kepada KPPS di dua TPS tersebut.
“Sanksinya tidak melibatkan terlapor 2 (KPPS TPS 88) dan terlapor 3 (KPPS TPS 2) sebagai petugas KPPS pada Pemilu selanjutnya,” tegasnya.
Setelah pembacaan putusan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, pelapor maupun terlapor diberikan waktu selama tiga hari untuk menyatakan sikap. Selanjutnya, bisa mengajukan sanggahan atau koreksi atas putusan tersebut ke Bawaslu Tarakan.
“Jika ada putusan kabupaten kota yang sekiranya ingin dikoreksi. Jika tidak ada koreksi, putusan ini wajib dilaksanakan oleh KPU,” tegasnya.
Pelapor, Zulkifli saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir dalam waktu 3 hari yang diberikan. Meski demikian, ia mengaku sudah puas dengan putusan tersebut.
“Kalau saya pribadi sedikit lagi. Itu dilanjutkan dengan koreksi nanti,” katanya.
Sementara itu, Plt Ketua KPU Tarakan, M. Taufik Akbar saat dihubungi via telepon selulernya mengatakan masih akan mempelajari terlebih dahulu atasputusan dari Majelis.
“Setelah mempelajari, kami akan segera menindaklanjuti apa yang sudah diperintahkan oleh Bawaslu Tarakan. Kami juga harus konsultasi dulu ke provinsi juga. Intinya, kami akan laksanakan kalau memang sanksinya diberikan ke KPPS. Tapi, kami tetap harus laporkan putusan itu ke KPU Provinsi dulu,” tuturnya. (saf)