KPU Minta Bawaslu Hadirkan Terlapor Pemilih DPTb Dapat 5 Surat Suara

Sidang dugaan pelanggaran DPTb coblos 5 suara di Kantor Bawaslu Tarakan, Senin (26/2/2024).

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Laporan warga terkait pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat 5 surat suara, sudah memasuki sidang kedua di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan. Pada sidang kedua ini, beragendakan jawaban terlapor.

 

Laporan Nomor: 010/xxxxxx/LP/PL/Kota/24.01/II/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Tarakan, terdapat 5 identitas pelapor, diantaranya terlapor 1 Deddy Yevry Hanteru Sitorus, terlapor 2 Suryani yang sama-sama beralamat di Jalan Mayang II C Blok AL IV/5 RW. 007 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta Kode 13450, terlapor 3 KPU Kota Tarakan, terlapor 4 KPPS 88 Kelurahan Karang Anyar dan terlapor 5 KPPS 2 Kelurahan Pamusian.

 

Komioner KPU Tarakan Bidang Hukum dan Pengawasan, Abu Talib mengungkapkan pihaknya memenuhi panggilan untuk sidang dengan Pelapor Julkifli. Sesuai jadwal, pada sidang pertama mendengarkan pembacaan laporan pelapor, kemudian sidang kedua jawaban terlapor.

 

“Kami tergugat ketiga, kalau tergugat pertamanya itu Deddy Yevry Hanteru Sitorus dan istrinya terlapor 2. Kan mereka yang memberikan hak suaranya,” katanya, Senin (26/2/2024).

 

 

Sidang ketiga dijadwalkan Selasa (27/2/2024) dengan agenda pembuktian. Nantinya sebagai terlapor ketiga, pihaknya akan memberikan bantahan.

 

“Kalau dalam laporannya itu ada dua orang yang masuk dalam DPTb, tapi menggunakan 5 hak suara. Aduannya itu, dua orang terlapor itu masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan setelah kami cek ternyata masuk DPTb dan hanya dapat satu surat suara, untuk hak memilih Presiden,” ungkapnya.

 

Menurut Abu, kemungkinan petugas KPPS saat proses pemilihan berlangsung panik karena sedang dalam kondisi ramai dan keributan akibat banyaknya warga yang antri. Akibatnya terjadi salah komunikasi. Namun, dari pelanggaran yang dilaporkan ini kecil kemungkinan bisa sampai pada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 

“Kalau dari laporan ini, ketika kami kaji nanti jawaban kami kemungkinan kecil untuk PSU. Kami mengacu pada PKPU Nomor 25 tahun 2023 Pasal 80 ayat 2 itu juga tidak masuk ke dalam kategori PSU,” tuturnya.

 

Ia pun menyayangkan tidak hadirnya terlapor 1 dan 2 untuk memberikan klarifikasi. Padahal, kata dia dengan hadirnya terlapor 1 dan 2 ini bisa memastikan surat suara yang bukan haknya.

 

“Kan kami tidak tahu bagaimana didalam itu (bilik suara). Apakah empat suara itu dicoblos atau tidak. Kita harus bisa memastikan kehadirannya sebagai terlapor 1. Memang benar ada 5 surat suara diberikan, tetapi apakah semuanya digunakan atau tidak. Paling tidak harus dihadirkan, kan bisa ditanyakan siapa yang dipilihnya. Artinya 4 surat suaranya itu tidak sah,” tegasnya.

 

Sedangkan terkait petugas yang dilaporkan sebagai Tergugat 4, Abu menegaskan karena berkaitan profesional, pihaknya akan melakukan rapat untuk membahas sanksi yang diberikan.

 

“Sanksinya biasanya terkait dengan teguran tertulis atau teguran keras terakhir. Bisa sampai pemberhentian tetap, berarti tidak berhak lagi untuk bersentuhan dengan penyelenggara,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengungkapkan laporan disampaikan Julkifli hanya melaporkan KPU dan KPPS di TPS 88 Kelurahan Karang Anyar. Dalam laporannya, DPTb seharusnya sesuai dengan alamat pada KTP, hanya mendapatkan surat suara memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

“Ini masalahnya DPTb sementara berjalan dan sudah memasuki sidang administrasi, yang dilaporkan ada dua pihak KPU dan KPPS,” katanya, Senin (26/2/2024). (saf)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan