TARAKAN, TerasKaltara.id – Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, di deadline harus selesai 2 Maret nanti. Dari 4 kecamatan yang melakukan rekapitulasi, progress Tarakan Barat baru 40 persen, diperkirakan hingga masa deadline Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum bisa mencapai 100 persen.
Ketua PPK Tarakan Barat, Amiruddin mengatakan kalaupun ternyata belum selesai, pihaknya masih menunggu arahan KPU Tarakan apakah akan diperpanjang atau tidak. Di Dapil 3 Tarakan Barat sendiri memiliki 239 TPS, sedangkan Dapil 1 Tarakan Tengah ada 194 TPS, Dapil 2 Tarakan Timur sebanyak 163 TPS dan Dapil 4 Tarakan Utara hanya 86 TPS.
“Kalau prediksi sih, kelihatannya tidak sampai. Karena TPS di Tarakan Barat ini lebih banyak dari yang lain. Kami lakukan perhitungan mulai pagi sampai jam 12 malam dengan beberapa kali waktu istirahat dan sholat,” katanya, Sabtu (24/2/2024).
Perhitungan ulang surat suara di beberapa TPS, diakuinya menjadi salah satu kendala lambatnya penyelesaian rekapitulasi. Meski ia pastikan tidak mempengaruhi suara caleg dan hanya pada administrasi, Amir mengatakan untuk satu kali perhitungan ulang bisa sampai setengah jam.
“Makanya kami hindari perhitungan ulang dengan jelaskan semaksimal mungkin ke saksi kalau hanya masalah administrasi. Tapi, memang ada beberapa saksi yang minta dilakukan perhitungan ulang. Sampai saat ini belum sampai 10 TPS, sejauh ini masih 2 TPS untuk DPD RI dan DPR RI,” imbuhnya.
Kemungkinan, jika ternyata waktu yang di deadline tidak mencukupi, pihaknya akan meminta arahan dari KPU Tarakan pada H-2 jelang deadline.
“Prediksi kami pada 29 Februari itu sudah saya sampaikan ke KPU, kalau melihat keadaan yang tidak memungkinkan. Kami lihat dulu, kalau H-2 itu masih banyak yang belum di rekapitulasi, kami akan bermohon ke KPU,” tuturnya.
Terkait masa jabatan petugas PPK dan PPS, dengan kemungkinan perpanjangan waktu rekapitulasi, menurutnya tidak masalah. Nantinya, akan diperpanjang lagi hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) September mendatang.
“Kalau masa jabatannya kan 2 bulan setelah pemilihan. Kalau habis, karena lanjut ke Pemilukada, jadi kemungkinan akan evaluasi saja dan tidak ada seleksi lagi. Jadi diperpanjang, cuma ya semua menunggu arahan lagi,” terangnya.
Komisioner KPU Tarakan, Herri Fitrian saat dikonfirmasi menuturkan secara aturan di PKPU sebenarnya maksimal pada 2 Maret nanti semua rekapitulasi di tingkat Kecamatan sudah harus selesai. Setelah rekapitulasi di tingkat Kecamatan, selanjutnya pada 3 Maret rekapitulasi dilanjutkan tingkat KPU Tarakan.
Ia pun mengaku optimis KPPS Tarakan Barat bisa menyelesaikan rekapitulasi maksimal sepekan kedepan.
“Harus selesai sebelum jam 12 malam di 2 Maret itu, artinya sebelum masuk tanggal 3 Maret. Kalau tidak selesai ya ada pelanggaran, kan harus sesuai aturan di PKPU itu. Makanya rekapitulasi dilakukan dari pagi sampai malam bahkan dinihari. Per hari ini sudah hampir 70 persen,” ujarnya, Senin (26/2/2024).
Beberapa kendala penyelesaikan rekapitulasi di tingkat Kecamatan, salah satunya permintaan saksi untuk dilakukan perhitungan ulang surat suara TPS. Bisa karena ada kesalahan hasil rekap di TPS atau lainnya.
Meski demikian, Herry memastikan petugas KPPS dan PPK maupun PPS sudah dibekali pengetahuan tentang rekapitulasi. Sehingga apapun yang terjadi pada proses rekapitulasi, semua petugas sudah siap.
Pihaknya juga menegaskan sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk memfasilitasi jika ada petugas yang kelelahan dan butuh perhatian medis saat rekapitulasi suara berlangsung.
“Kami sudah laksanakan sesuai prosedur yang ada. Memang Kecamatan Tarakan Barat ini agak pelik, karena paling banyak TPS. Apalagi Kelurahan Karang Anyar yang sampai 89 TPS, lebih banyak dari TPS di Kabupaten Tana Tidung. Jadi, cukup tinggi tantangannya. Ditambah lagi fasilitas kantor kecamatan yang kecil,” ungkapnya. (saf)