MALINAU, TerasKaltara.id – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Wempi W Mawa dan Jakaria sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar Kamis (9/1/2025)
“Menetapkan paslon nomor urut 1, Wempi W Mawa-Jakaria dengan perolehan suara sebanyak 39.382 suara atau 94 persen dari total suara sah. Menetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Malinau terpilih periode tahun 2025-2030,” ujar Ketua KPU Malinau, Marsalino.
Penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati ini juga berdasarkan pada surat dinas diterima KPU Malinau Nomor 9/PL.02.7-BA/6502/2025 tentang penetapan paslon terpilih Pilkada Malinau tahun 2024.
Sementara perolehan suara sah terbanyak yang diperoleh Wempi-Jakaria ini, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Malinau Nomor 151 tahun 2024 tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupagi tahun 2024.
“Sebagaimana tercantum dalam berita acara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini,” kata Marsalino dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Gedung Organisasi Wanita tersebut.
Selanjutnya, setelah dilakukan penetapan Kepala Daerah Malinau terpilih ini, maka pihaknya segera bersurat ke DPRD Malinau untuk memproses pelantikan.
Sedangkan jadwal pelantikan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pihaknya hanya bersifat menunggu. (tk01/*)