RSUKT Gandeng DSI, Buka Ruang Mediasi Medis Perdana di Indonesia

Img 20240819 wa0026 teraskaltara. Id
peluncuran Role Model Ruangan Mediasi Medis di Kota Tarakan, Senin (19/8/2024).

TARAKAN, TerasKaltara.id – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) Kalimantan Utara (Kaltara) menginisiasi peluncuran Role Model Ruangan Mediasi Medis di Kota Tarakan, Senin (19/8/2024).

Role Model Ruangan Mediasi Medis ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. Sehingga bisa dijadikan sebagai referensi baik bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) maupun Rumah Sakit Umum swasta lainnya di seluruh Indonesia.

Presiden DSI, Prof. Sabela Gayo, S.H.,M.H.,Ph.D menyampaikan mediator yang nantinya akan bertugas di Ruangan Mediasi Medis RSUKT merupakan mediator profesional yang juga terdaftar sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Kota Tarakan.

“Sehingga kompetensi dan pengalamannya dalam memfasilitasi perundingan antara para pihak yang sedang bersengketa sudah tidak diragukan lagi,” ucapnya.

Keberadaan Ruangan Mediasi Medis RSUKT juga selanjutnya dapat dijadikan sebagai salah satu indikator utama dalam proses Akreditas Rumah Sakit yang diselenggarakan oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Kemudian juga dapat disinkronkan dan dikolaborasikan dengan Ombudsman Kalimantan Utara dan lembaga perlindungan konsumen dan lembaga pengaduan lainnya.

“Supaya apabila ke depan terjadi sengketa medis, maka langkah yang pertama dan utama yang dapat ditempuh oleh para pihak ada duduk bersama dan musyawarah maupun mediasi untuk mencari titik temu bagi penyelesaian sengketa yang sedang dihadapi oleh para pihak,” tuturnya.

Selain itu, DSI juga mendorong agar dilakukan peluncuran Ruangan Mediasi Medis lainnya di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Sehingga, masyarakat sebagai pengguna jasa layanan kesehatan apabila menghadapi sengketa terkait dengan pelayanan kesehatan, kualitas tenaga medis, kualitas tenaga dokter dan berbagai permasalahan lainnya dapat dilakukan upaya mediasi yang sudah disiapkan pihak rumah sakit.

“Perannya akan bisa menjaga hubungan baik antara medis dan pasien. Selama ini kan antara medis dan pasien, kalau ada sengketa seperti ada jeda atau hal yang tidak bisa menyatukan mereka. Padahal antara dokter, pasien maupun perawat itu memiliki hubungan yang erat,” terang Ketua DSI Kaltara, Prof Yahya Ahmad Zein.

DSI Kaltara, atas arahan DSI Pusat dan bekerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) maupun Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT) meluncurkan Role Model Ruangan Mediasi Medis ini untuk menyambut Undang undang Kesehatan yang baru. Melalui model penyelesaian mediasi ini, menjadi alternatif dan solusi bagi setiap persoalan khususnya di bidang medis.

Sengketa di bidang medis ini diupayakan tidak sampai berakhir ke ketegangan melalui mekanisme penyelesaian pidana. Dengan mediasi, setiap sengketa ditengah keterbukaan media sosial yang malah menyebarkan informasi hingga akhirnya menimbulkan keresahan, puncaknya berakhir pidana atau perdata.

“Mediasi ini harusnya menjadi solusi terbaik, win win solution. Semuanya senang, semua bahagia dan bisa diselesaikan dengan kesepakatan para pihak. Secara hukum bisa menjadi kekuatan hukum yang lebih besar, karena penyelesaiannya mendapatkan legitimasi dari pengadilan,” katanya.

Layanan dalam ruang mediasi ini nanti, akan ada mediator dari DSI dan dari Fakultas Hukum UBT yang sudah bersertifikat dan sudah menjadi mediator resmi dengan dilengkapi SK dari Pengadilan Negeri. “Artinya, secara legal formal memang memiliki kekuatan hukum untuk bisa menjadi mediator yang bersifat netral,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur RSUKT, dr Joko mengatakan Role Model Ruang Mediasi ini merupakan amanah dari Undang undang No. 17 Tahun 2023 terkait permasalahan sengketa medis. Misalnya keluarga pasien yang melakukan gugatan tenaga medis ke pengadilan, hal ini terjadi karena belum ada wadah untuk mediasi.

“Jadi Undang-undang Kesehatan Tahun 2023 itu ada disebutkan kewajiban rumah sakit untuk mengakomodir proses mediasi dan pendampingan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja dirumah sakit,” katanya.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-undang No. 17 Tahun 2023, menyebutkan mediasi ini sebagai tahapan penting penyelesaian sengketa medis.

Selama ini, terjadinya sengketa medis karena misinformasi dan perbedaan sudut pandang antara rumah sakit dan pihak keluarga. Hal ini yang kemudian memunculkan polemik yang berkembang di media sosial.

“Saling curiga antara pihak medis dan pasien. Jadi, dalam mediasi ini ada mediator yang bersifat netral, menjembatani informasi yang mungkin tidak tersampaikan atau kurang ditangkap secara lengkap oleh pihak pasien dan keluarga. Tapi, selama ini belum pernah ada sengketa medis, jadi bentuknya sebagai antisipasi,” tuturnya. (**/saf)

 

Pos terkait