Usulan Hutan Adat di Kabupaten Malinau, Kementerian Kehutanan Tegaskan Hutan Adat Tak Boleh Ditanami Sawit

larangan-sawit-hutan-adat-malinau.
Pemkab Malinau bersama Tim Terpadu saat Entry Meeting Verifikasi Hutan Adat di Malinau.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Kementerian Kehutanan RI menegaskan kawasan hutan adat tidak boleh digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kewajiban dan larangan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan adat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 243 ayat (2) huruf (f).

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho usai Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat di Kabupaten Malinau.

Menurutnya, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan wilayah adat yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat sebagai hutan adat, termasuk memastikan kawasan tersebut masih berupa hutan dan bukan lahan sawit maupun kepemilikan pribadi.

“Hutan adat itu ditetapkan di dalam wilayah adat yang masih berhutan. Dengan catatan dia bukan sawit dan bukan kepemilikan pribadi,” ujarnya saat diwawancarai TerasKaltara, Selasa (19/5).

Pras menegaskan, apabila di dalam peta usulan hutan adat ditemukan area perkebunan sawit, maka kawasan tersebut akan dikeluarkan dari usulan hutan adat karena mekanisme pengurusan sawit tidak melalui skema hutan adat.

“Di dalam peta hutan adat tidak boleh ada tanaman sawit. Jadi kalau ada tanaman sawit, pasti kita keluarkan dari hutan adat. Pengurusan soal sawit itu tidak melalui mekanisme hutan adat, tetapi melalui mekanisme lain,” katanya.

Ia menjelaskan, keberadaan sawit umumnya sudah melekat pada kepemilikan privat sehingga tidak sesuai dengan prinsip dasar hutan adat yang bersifat paguyuban atau semi-komunal.

“Hutan adat ini kriterianya bersifat paguyuban, semi-komunal. Kalau sawit biasanya kepemilikannya sudah privat,” jelasnya.

Meski demikian, Pras menyebut dalam praktik masyarakat adat saat ini tetap terdapat penguasaan lahan oleh masing-masing keluarga, seperti ladang yang dikelola turun-temurun. Namun pengaturannya tetap berada di bawah sistem adat dan kelembagaan masyarakat hukum adat setempat.

“Kalau ladang keluarga itu ada, tetapi semuanya tetap diatur dalam satu kesatuan adat,” katanya.

Ia menambahkan, tim verifikasi terpadu tidak langsung menetapkan status hutan adat. Tim hanya melakukan verifikasi lapangan dan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil diskusi bersama masyarakat adat, pemerintah desa, pemerintah daerah, pendamping masyarakat adat hingga pihak pemegang izin yang berada di sekitar wilayah usulan.

Menurutnya, pendekatan dialog menjadi bagian penting dalam proses tersebut agar seluruh pihak dapat menemukan kesepakatan bersama terkait batas maupun pengelolaan wilayah adat.

“Yang penting semua pihak bisa menemukan titik temu dan tidak ada keberatan,” ucapnya.

Verifikasi lapangan terhadap usulan hutan adat di Malinau dijadwalkan mulai berlangsung besok hingga beberapa hari ke depan. Tim terpadu dibagi menjadi tiga sub tim untuk melakukan verifikasi di wilayah Punan Long Adiu, Abay Sembuak dan Long Ranau.

Pras menyebut ketiga wilayah adat tersebut dinilai memiliki kelembagaan adat yang cukup kuat dalam menjaga dan mengelola hutan serta lingkungan hidupnya.

“Ini juga menjadi nilai plus karena mereka punya lembaga adat yang kuat untuk mengelola hutannya,” tutupnya. (*st)

Pos terkait