TARAKAN, TerasKaltara.id – Sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Tarakan ikut terseret dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang didaftarkan ke Mahkamah Konsitusi (MK). Salah satu materi gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan nomor urut 3 ini terkait surat suara di 5 TPS tersebut.
Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Teknis Penyelengara, Asriadi mengatakan, 5 TPS tersebut menjadi salah satu locus. Dengan adanya gugatan tersebut KPU Tarakan sebagai termohon menyiapkan segala bentuk permintaan data yang dibutuhkan oleh KPU Kaltara.
“KPU Kaltara menyampaikan bahwa Tarakan termasuk salah satu locus gugatan Paslon. Dalam hal ini KPU Tarakan pun bertugas untuk menyiapkan segala bentuk permintaan data yang dibutuhkan oleh KPU Kaltara, selanjutnya bersama KPU RI menyusun segala bentuk kronologi yang sifatnya nanti akan membantah apa yang menjadi gugatan si pemohon,” katanya, Senin (1/4/2024).
Asriadi mengungkapkan, 5 TPS tersebut yakni, TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, TPS 39 Kelurahan Selumit Pantai, TPS 8 Kelurahan Sebengkok, TPS 14 Kelurahan Juata Laut dan TPS 15 Kelurahan Pantai Amal.
Asriadi menyebut ada 4 hal yang disebutkan dalam gugatan yang semuanya terkait surat suara.
“Gugatannya itu ada 4, jadi bisa kita bilang itu dalil mereka (pemohon). Gugatan pertama dari pihak pemohon itu mengatakan jumlah surat suara itu kelebihan di TPS 8, Kelurahan Sebengkok, kemudian di TPS 39 Kelurahan Selumit Pantai dan di TPS 15 di Kelurahan Pantai Amal,” ungkapnya
Namun, menurutnya perihal dalam gugatan yang menurut pemohon merupakan fakta tersebut menyatakan jumlah surat suara kelebihan. “Namun itu hanya dalilnya (argumen atau alasan) saja. Berdasarkan data yang diterima dan sudah kami sampaikan pemohon keliru dalam jumlah penghitungan surat suara,” imbuhnya.
Sedangkan untuk gugatan kedua terkait jumlah surat suara yang kurang diterima berada di TPS 14 Kelurahan Juata Laut. Kemudian untuk gugatan ketiga, pemohon menyebutkan surat suara yang terpakai atau digunakan melebihi jumlah pemilih. Sementara untuk gugatan ke 4, jumlah surat suara yang terpakai 100 persen.
“Ada tiga TPS yang surat suara terpakai melebihi jumlah pemilih, yakni di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, TPS 39 Kelurahan Selumit Pantai dan TPS 14 Kelurahan Juata Laut,” bebernya.
Namun, ia tegaskan semua dalil yang disampaikan pemohon dan digunakan dalam materi gugatan merupakan hal yang keliru. Sebelum dilakukan rekapitulasi perhitungan suara, pihaknya melalui PPK sudah menyampaikan semua bentuk kekeliruan dan saksi dari masing-masing paslon presiden yang hadir saat itu sudah memahami kekeliruan tersebut.
Masalah terkait surat suara ini juga sudah selesai sebelum dilakukan rekapitulasi tingkat kota.
“Dalil yang digunakan itu keliru. Segala bentuk dalil yang keliru itu sudah kami sampaikan di kronologis yang diserahkan secara keseluruhan melalui pengacara KPU RI, baik kronologis maupun data penguat. Memang itu yang dibutuhkan oleh KPU RI untuk disusun ke pengacara KPU RI,” ucapnya.
Asriadi menambahkan, untuk saat ini pihak KPU sifatnya masih menunggu hasil dari Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Untuk hasilnya saat ini kami masih menunggu. Sejauh ini KPU Tarakan masih on the track aja,” ujarnya lagi. (ryf/saf)