BEM UBT dan IMM Tarakan Nilai Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Mengelabui

Dicky Nur Alam

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal pencalonan capres dan cawapres, banyak menimbulkan kontroversi. Tanggapan bermunculan mulai dari tidak konsistennya MK dalam memutuskan uji judicial review (JR) yang sebelumnya sempat memutuskan untuk menolak gugatan soal batas minimal usia calon presiden dan wakilnya.

 

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Borneo Tarakan (UBT) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Tarakan turut memberikan tanggapan. Putusan MK yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden ini dinilai malah mengelabui masyarakat.

 

“Ternyata MK mengelabui dan ngeprank masyarakat dengan mengabulkan sebagian gugatan pada saat pembacaan putusan gugatan selanjutnya. Sehingga, MK telah memberikan karpet merah kepada yang berkepentingan untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden,” kata Presiden Mahasiswa BEM UBT, Dicky Nur Alam, Kamis (19/10/2023).

 

Menurut Dicky, keputusan MK ini jelas sarat akan kepentingan politik dan rawan untuk dapat melanggengkan dinasti politik Joko Widodo.

 

“Karena anak dari Jokowi, Gibran yang juga selaku walikota solo di gadang akan dicalonkan sebagai cawapres pada pemilu 2024. Hal tersebut semakin menunjukan bahwa MK sebenarnya lebih cocok bila disebut sebagai Mahkamah Keluarga,” ucapnya.

 

BEM UBT mengambil sikap menolak hukum yang hanya dijadikan sebagai alat politik yang pragmatis.

 

“Kami pun juga dengan tegas menolak Praktik Politik Dinasti oleh Jokowi. Menyatakan bahwa putusan MK mengenai gugatan usia capres dan cawapres merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kehidupan dalam berdemokrasi,” tandasnya.

 

Ainulyansyah

 

Ketua bidang Hukum, Ilmu Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Tarakan, Ainulyansyah juga mengungkapkan dari hasil diskusi bersama jauh hari sebelum putusan ditetapkan sudah memprediksi keputusan yang serupa.

 

“Melihat keputusan MK, saya menilai adanya kepentingan besar dibalik keputusan tersebut dan tentu sudah pasti juga memiliki konsekuensi besar dikemudian hari,” kata Ainul.

 

Aninul menjelaskan, sama halnya dengan pernyataan yang disampaikan Sekertaris Umum PP Muhmmadiyah Abdul Mu’ti, terkait dengan usia capres dan cawapres tidak menjadi persoalan. Namun, yang terpenting adalah siapapun pemimpinnya haruslah berkompeten dan berintegritas.

 

“Menjadi persoalan jika keputusan yang di ambil MK tersebut terjadi karena adanya intervensi beberapa kelompok. Asumsi ini berdasarkan dengan putusan sebelumnya, dimana MK konsisten berpendirian bahwa syarat usia jabatan publik merupakan open legal policy yang sepenuhnya merupakan kebebasan pembentuk undang-undang untuk mengatur,” ujarnya.

 

Hal inilah, kata aninul, yang di persoalkan dan menjadi pertanyaan besar bagi IMM. Bagaimana mungkin lembaga seperti MK seakan tidak memiliki konsistensi dan kredibilitas.

 

“Terkait dengan seruan aksi yang dilakukan beberapa aliansi mahasiswa di pusat, kami PC IMM Tarakan akan melihat situasi dan kondisi kedepan. Bagaimanapun ada beberapa persoalan di daerah yang juga harus dikedepankan. Pada intinya IMM bertanggung jawab penuh bagaimana tetap mengawal persoalan yang ada. Menasionalkan isu daerah dan mendaerahkan isu nasional,” ucapnya lagi. (ryf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan