Deportasi Dipercepat, WN Malaysia Overstay 29 Hari Dipulangkan dari Tarakan

Seorang warga Malaysia berinisial MBL (66) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Proses deportasi terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial MBL (66) dipercepat oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan setelah terbukti overstay selama 29 hari. Pemulangan dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malundung dengan pengawasan ketat petugas.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine, menjelaskan tindakan deportasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran izin tinggal yang telah melewati batas waktu sejak 9 Mei 2026.

“Yang bersangkutan terbukti overstay selama 29 hari dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran denda, sehingga dikenai tindakan administratif berupa deportasi,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat MBL mendatangi kantor imigrasi pada 5 Juni 2026 untuk melaporkan keberadaannya. Ia mengaku keliru memahami masa berlaku izin tinggal dan mengira masih memiliki waktu hingga 9 Juni 2026.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan izin tinggalnya telah habis hampir satu bulan sebelumnya. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggaran tersebut masuk kategori overstay dan dapat dikenai sanksi administratif hingga deportasi.

Selain faktor pelanggaran, proses deportasi juga dipercepat dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan MBL yang mengidap kanker stadium 4.

“Proses pemulangan kami percepat dengan tetap mengedepankan pengawasan dan prosedur, sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” jelas Heycal.

Deportasi dilaksanakan pada Senin (8/6/2026) melalui TPI Malundung. Seluruh proses berjalan sesuai standar operasional, dengan keterlibatan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Pihak Imigrasi Tarakan menegaskan bahwa setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Penegakan hukum keimigrasian akan tetap kami jalankan secara profesional dan konsisten, tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan dalam setiap penanganan kasus,” tegasnya.(*)

Pos terkait