Dua Laporan Pelanggaran Pemilu Berpeluang Pidana

Riswanto

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan hingga saat ini sudah menerima 4 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang digelar 14 Februari lalu. Dari 4 laporan ini, satu sudah selesai teregister dan segera dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan laporan lainnya masih berjalan.

 

“Walaupun masih ada memang beberapa laporan yang belum diregister, karena belum mencukupi syarat materil dan formilnya. Setelah tercukupi, maka kami akan lakukan kajian awal,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto saat ditemui Senin (26/2/2024).

 

Khusus pelanggaran coblos lebih dari satu kali di TPS 57, Kelurahan Karang Anyar dan black campaign juga sedang dalam proses dan segera naik ke tingkat Gakkumdu apakah naik ke penyidikan atau tidak. Jika dilanjutkan, maka diambil alih penyidik Kejaksaan dalam masa waktu 14 hari. Selanjutnya laporan dugaan caleg kampanye dirumah ibadah sudah selesai dengan kesimpulan tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan.

 

Kemudian laporan keempat, terkait Pemilih DPTb mencoblos 5 surat suara sudah memasuki sidang administrasi.

 

“Kalau di TPS 57 itu, kami berbeda dengan Polri yang bisa memanggil paksa. Kalau kami undang tidak hadir, undang lagi, undang terus sampai hari ke 14. Nanti kalau tidak hadir, kami bahas lagi dengan penyidik di Gakkumdu. Bisa tidak dihadirkan dengan in absentia (terlapor tidak hadir),” terangnya.

 

Dari laporan yang masuk ke Bawaslu ini, untuk laporan terkait black campaign dan kasus di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar mengarah ke pidana. Namun, Bawaslu pun tetap fokus pada permasalahan awal.

 

“Tapi, dari Bawaslu naik ke penyidik dan setelah lengkap unsurnya, nanti ke Gakkumdu dan sidangnya nanti dari kejaksaan. Sanksi terberatnya bisa sampai pidana penjara,” tegasnya.

 

Terhadap pelapor pun sampai saat ini belum memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai klarifikasi. Menurutnya, memenuhi panggilan Bawaslu berarti terlapor diberikan kesempatan untuk membela diri dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

 

“Saksi terlapor di TPS 57 ini, kata Riswanto semuanya 7 orang beralamat di Tarakan di TPS 56 dan 58 Kelurahan Karang Anyar. Proses klarifikasi ini yang memang agak sulit, karena orangnya tidak kooperatif. Padahal kami hanya minta klarifikasi, intinya kan memberikan waktu untuk bela diri,” tandasnya. (saf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan