PSU di TPS 57 Tarakan Barat Pengaruhi Jumlah Suara Caleg Signifikan

Pelaksanaan PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar beberapa waktu lalu.

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Perhitungan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat selesai dilakukan 22 Februari lalu. Dengan dilakukannya PSU ini, berarti ada perhitungan suara sementara yang berubah.

 

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tarakan Barat, Amiruddin saat dikonfirmasi menuturkan perhitungan di tingkat TPS langsung dilakukan setelah PSU selesai. Sementara untuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tetap berjalan, saat PSU dilakukan.

 

“Tidak berhenti (rekapitulasi suara) saat PSU itu. Tetap berjalan, tinggal yang pada saat pemilihannya sampai di TPS PSU itu kami pending sambil menunggu hasil PSU, sementara untuk TPS lain tetap jalan. Setelah selesai, hasil PSU datang, kami hitung kembali,” ujarnya, Sabtu (24/2/2024).

 

Perubahan angka, kata dia sudah pasti terjadi. Karena meski jumlah pemilih di TPS yang PSU ini sama, tetapi bisa jadi calon yang dipilih berbeda dengan 14 Februari lalu.

 

“Makanya tidak berani langsung kami sampaikan ke saksi, karena memang masih ada yang belum dihitungkan. Tapi, tidak masalah dan ada aturan itu juga. Kalau dilihat dari hasil PSU kemarin itu memang ada beberapa jumlah yang berubah, jumlahnya juga cukup signifikan,” ungkapnya. (saf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan