Pelaku Lewat Kolong Gudang, Sparepart Mesin Kapal Nyaris Hilang

Duo pelaku pencurian sparepart mesin kapal diamankam Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat.

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Dua pelaku pencurian satu unit paha dan kipas mesin ukuran 200 PK, IB (32) dan TJ (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat usai beraksi pada 19 Maret lalu.

 

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Raden Muhammad Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Ipda Sunari mengungkapkan, akibat pencurian sparepart mesin kapal dicuri pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

 

“Korban beraksi siang hari, sekira pukul 14.30 Wita di gudang korban, Jalan Jembatan Bongkok RT 22 Kelurahan Karang Anyar Pantai, 18 Maret lalu,” ujarnya, Sabtu (20/4/2024).

 

Korban yang mendapatkan informasi sparepart mesin kapalnya hilang, segera lapor ke Polsek Tarakan Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu pelaku tertangkap tangan dan satu pelaku lagi ditangkap besok malamnya sekira pukul 22.00 Wita dirumahnya.

 

Pengakuan pelaku, masuk gudang dari lantai bawah. Posisi gudang yang berada diatas laut, memudahkan pelaku masuk dari kolong. Kebetulan juga saat kejadian kondisi air laut sedang surut, sehingga pelaku dengan mudah masuk dan melakukan aksinya.

 

“Keterangan pelaku waktu itu mau cari besi tua, lihat ada paha dan kipas angin mesin malah masuk ke gudang milik korban. Pas kolong gudang juga terbuka, makanya mereka masuk lewat kolong itu ke dalam gudang,” beber Sunari.

 

Pencurian keduanya lantas gagal setelah warga melihat aksi pelaku yang hendak menurunkan paha mesin. Sementara untuk kipas mesin, sudah dimasukkan ke dalam karung yang sengaja dibawa dan siap angkut di motor.

 

Awalnya saat kepergok warga, pelaku sempat membantah mencuri. Namun belakangan baru diketahui niatnya memang mau mencuri. Tapi digagalkan warga yang klarifikasi ke pemilik gudang, ternyata mereka berdua tidak ada izin hendak masuk ke gudang apalagi sampai ambil sparepart mesin.

 

“Belum sempat diturunkan itu untuk paha mesin, karena sempat ketahuan warga. Paha mesin juga sudah berpindah,” bebernya.

 

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

 

“Dua tersangka ini kami amankan berpisah. Satunya tertangkap tangan warga, satunya lari kami amankan di Juata,” ungkap Kanit Reskrim.

 

Sunari menambahkan, keduanya sudah lama berteman dan merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Saat beraksi pun tidak mesti bersama, ada pencurian yang dilakukan masing-masing.

 

Kali ini keduanya bakal bersama lagi dalam penjara, penyidik Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat menerapkan pasal 363 Ayat 1 keempat KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

“IB sudah dua kali masuk penjara, kalau TJ sudah 3 kali,” tandasnya. (saf)

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan