Penyidikan Mafia Tanah di Tarakan Tidak Libatkan Ahli Waris

Pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan atas gugatan ahli waris, Jumat (14/7/2023).

Ahli Waris gugat perdata dokumen yang diduga dipalsukan

 

TARAKAN, Teraskaltara.id – Penyidikan kasus dugaan mafia tanah di Tarakan, pada Desember lalu sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka 28 Desember lalu. Kasus yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ini masih berada di Direktorat Reskrimum Polda Kaltara.

Dari enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Camat Tarakan Utara berinisial AR yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Tarakan. Kemudian BDM yang merupakan mantan Lurah dan sudah pensiun, SA, RS dan EB juga merupakan ASN dan juru ukur di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini berdasarkan lahan dengan objek tanah yang dimiliki Zainal Abidin. Sebelumnya lahan tersebut berada di RT. 1 Kelurahan Juata Laut saat dibebaskan Tahun 2007, saat ini menjadi Jalan Sungai Bengawan Kelurahan Juata Permai dan dikuasai PT. Chip Mill.

Salah satu ahli waris, Sahida saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam penyidikan hingga penetapan enam orang menjadi tersangka.

Keenamnya disangkakan membuat dan menggunakan surat palsu yang isinya tidak benar/tidak sesuai kebenaran. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1ke 1 e KUHP.

“Kami sebagai ahli waris tidak pernah dipanggil Polda Kaltara untuk dimintai keterangan. Bahkan kasus ini baru kami ketahui setelah muncul di media,” ujarnya, dikonfirmasi Senin (17/7/2023).

Ia mengakui baru mengetahui lahan milik orangtuanya menjadi dasar penetapan enam orang sebagai tersangka setelah kasusnya mencuat di media.

“Ada surat keterangan untuk melepaskan tanah dan semua kepentingan yang dibuat Tahun 2007, seolah-olah bapak kami sudah menerima uang Rp374 juta,” tuturnya.

Sementara di tahun tersebut, pihaknya meyakini orangtuanya sama sekali tidak menerima uang seperti yang tertera dalam surat pelepasan. Ia pun menduga ada oknum yang sengaja memalsukan dokumen tersebut.

“Bapak saya yang sudah meninggal Juni tahun lalu disebut pelepasan tanahnya bermasalah. Sedangkan kami sebagai ahli waris tidak pernah dipanggil atau diperiksa tapi tiba-tiba ada orang jadi tersangka. Bagaimana mau tahu tanah itu memang masalah atau tidak, kalau pemilik tanah atau ahli waris tidak dimintai keterangan,” bebernya.

Surat keterangan untuk melepaskan tanah dan segala kepentingan yang diduga palsu ini juga sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Kaltara pada 9 Februari lalu. Sebagai pelapor, salah satu ahli waris Ammar Yasin juga sudah dimintai keterangan.

“Tapi, kami belum dapat informasi lagi siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan. Bulan lalu saya ada hubungi Unit 2 Dit Reskrimum Polda Kaltara yang menangani, tapi belum ada jawaban,” katanya.

Selain laporan pidana, ahli waris juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tarakan dengan tergugat, PT. Chip Mill, Pemkot Tarakan dan BPN Tarakan. Sidang gugatan perdata sudah berjalan dan pada Jumat (14/7/2023) lalu dilakukan pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa.

Dalam gugatannya, pihaknya meminta agar Majelis Hakim mengabulkan sita jaminan terhadap lahan seluas 60.000 m2 yang dulunya berada di RT. 1 Kelurahan Juata Laut dan sekarang berada di Jalan Sungai Bengawan RT. 1, Juata Permai.

“Waktu pemeriksaan setempat dihadiri pihak tergugat, semuanya termasuk Chip Mill dan tergugat lain juga mengakui kalau ada lahan Zainal Abidin disitu, tidak ada bantahan. Berarti memang benar ada lahan orangtua kami yang dalam penguasaan Chip Mill. Tapi, kami yakini dokumen pelepasan lahannya palsu,” ungkapnya.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dir Reskrimum, Kombes Pol Taufik Herdiansyah saat dihubungi mengatakan kasus dugaan mafia tanah tersebut sudah berproses di Kejaksaan Tinggi Negeri Samarinda.

“Sudah tahap 1. Sekarang ini kami masih menunggu Kepala Kejaksaan Tingginya lagi. Tapi untuk berkas perkara sudah dikirimkan,” katanya, Senin (17/7/2023).

Sementara terkait ahli waris yang tidak pernah diperiksa sebelum penetapan tersangka, ia memastikan sudah melakukan pemeriksaan semua pihak yang terkait.

“Tinggal menunggu dari jaksa kalau misalnya ada yang masih kurang dan pihak terkait perlu dilangkahkan itu bisa,” katanya.

Sedangkan terkait gugatan ahli waris ke Pengadilan Negeri Tarakan, Taufik menolak memberikan komentar. Ia menegaskan Polda Kaltara bukan sebagai tergugat dalam gugatan perdata tersebut.

“Bukan ranah kami. Tapi yang jelas untuk kasusnya sudah tahap 1,” tegasnya. (tr10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan