Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Digelar 3 Maret, Belum Penetapan Calon Terpilih

M. Taufik Akbar

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Kotak dan surat suara sudah bergeser ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, setelah rekapitulasi tingkat Kecamatan selesai dilakukan, Kamis (29/2/2024). KPU rencananya akan melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara untuk pleno pada 3 Maret nanti dan digelar selama 2 hari di Hotel Tarakan Plaza.

 

Plt. Ketua KPU Tarakan, M. Taufik Akbar mengatakan rekapitulasi di tingkat kota nantinya hanya membacakan hasil dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sedangkan untuk perolehan jumlah kursi DPRD Kota Tarakan, dilakukan saat penetapan.

 

“Dalam rekap di tingkat kota tak akan ada penetapan, karena proses rekapitulasi 4 jenis surat suara DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan Pilpres masih harus ke provinsi. Jadi, belum ada jadwal untuk penetapan untuk DPRD Kota. Dari PPK juga tinggal administrasinya saja yang belum,” ujarnya, Jumat (1/3/2024).

 

Pada proses rekapitulasi nantinya juga hanya dilakukan 3 orang komisioner KPU Tarakan, dua orang lainnya sudah mengundurkan diri setelah lulus seleksi KPU Provinsi Kaltara dan menjadi Kepala Bagian Operasional Perumda Tarakan Media Telekomunikasi.

 

Namun Taufik berharap hingga pelaksanaan penetapan calon terpilih nanti tidak ada kendala dala prosesnya. Termasuk perhitungan suara yang dilakukan KPU Provinsi.

 

“Kami harapkan semua proses berjalan lancar, supaya bisa dijadikan sebagai penentuan perolehan kursi bagi parpol di DPRD Tarakan. Dua hari pelaksanaan rekapitulasi juga kami rasa cukup, kalau hanya membacakan hasil perhitungan PPK,” katanya. (saf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan