Mangkir Panggilan Polisi, Terlapor Dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 57 Bisa Jadi Tersangka

Pelaksanaan PSU di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar beberapa waktu lalu.

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Panggilan kepolisian terhadap 7 terlapor dugaan pelanggaran pemilu di TPS 57 pada 14 Februari lalu sudah dua kali dilayangkan, sejak kasusnya dilimpahkan 4 Maret lalu. Hingga saat ini, panggilan tersebut tidak diindahkan dan semua terlapor mangkir dari panggilan penyidik Polres Tarakan.

 

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika mengatakan terhitung sejak tanggal pelimpahan oleh Bawaslu yakni 4 Maret 2024, maka proses penyidikan. Berarti, penyidik harus menyelesaikan berkas perkara hingga 21 Maret 2024, besok.

 

“Sudah dilakukan pemanggilan kepada terlapor sebanyak dua kali. Apabila terlapor tidak hadir namun alat bukti cukup, tentu pihak kepolisian bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terhadap terlapor,” kata Randhya.

 

Randhya mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP TPS 57.

 

Selain itu pihak nya juga turut mengamankan barang bukti yang berada di TKP tersebut.

 

“Saksi yang telah diperiksa yakni, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang petugas,” ucap Randhya.

 

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni daftar hadir pemilih yang menjelaskan bahwa, memang ada orang yang sama yang melakukan pencoblosan di dua TPS yang berbeda.

 

Selanjutnya, kata Randhya, pihaknya pun akan meminta keterangan dari saksi ahli pidana pemilu, guna kepentingan pemeriksaan.

 

“Saksi ahli sudah terjadwal dalam waktu dekat ini. Kami sementara hadirkan satu saksi dahulu,” ujarnya lagi.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Johnson mengatakan, sebelum melakukan pelimpahan ke Polres Tarakan, Bawaslu Tarakan sebelumnya telah melakukan rapat pleno dengan mempertimbangkan hasil pembahasan sentra Gakkumdu.

 

“Sebelumnya juga sudah melakukan rapat bersama sentra Gakkumdu dengan tujuan untuk melakukan pembahasan unsur dan bukti-bukti yang harus dilengkapi,” katanya.

 

Bawaslu Tarakan, sambungnya, juga telah melakukan klarifikasi terdapat saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

 

“Selanjutnya kembali melakukan rapat Gakkumdu dengan tujuan untuk melakukan pembahasan apakah bukti dan unsur terpenuhi untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ucap Jhonson. (ryf/saf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan